
Masyarakat Kabupaten Ciamis kini memiliki akses yang lebih luas untuk melaporkan berbagai kejadian kegawatdaruratan, termasuk aksi premanisme, melalui layanan darurat Call Center 112 yang beroperasi 24 jam tanpa henti.
Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat di wilayah Tatar Galuh.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ciamis, Tino Armyanto, menjelaskan bahwa nomor 112 merupakan saluran darurat nasional yang sudah dapat digunakan oleh warga Ciamis sejak satu tahun terakhir.
Meski layanan ini bersifat nasional, belum seluruh kabupaten dan kota di Indonesia mengimplementasikannya secara aktif.
“Nomor 112 ini berlaku secara nasional, namun implementasinya tergantung pada kesiapan masing-masing daerah. Di Ciamis, kita sudah menjalankannya sejak setahun yang lalu,” ungkap Tino dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Call Center 112 Ciamis yang digelar di Aula LPSE, Senin (19/5/2025).
Layanan darurat 112 di Ciamis tidak hanya terbatas pada kejadian seperti kebakaran atau evakuasi hewan liar.
Tino menegaskan bahwa segala bentuk situasi mendesak yang memerlukan tindakan cepat bisa dilaporkan melalui kanal ini.
Dalam sistemnya, laporan yang diterima oleh operator atau call taker akan langsung diteruskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang untuk menangani kasus tersebut, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Ciamis.
“Kami di Diskominfo hanya berperan sebagai penerima panggilan. Selanjutnya, laporan akan kami teruskan ke OPD terkait. Jadi, penanganannya tidak dilakukan langsung oleh kami,” tegasnya.
Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu premanisme, Tino menyebut bahwa layanan 112 kini juga siap menerima laporan yang berkaitan dengan praktik-praktik premanisme, seperti pemalakan atau pungutan liar (pungli).
“Jika masyarakat melihat atau mengalami aksi premanisme, silakan hubungi 112. Laporan itu akan kami teruskan ke pihak berwenang, dalam hal ini Polres Ciamis. Penanganan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian, namun paling tidak kami bisa menjadi penghubung pertama untuk memfasilitasi pelaporan dari masyarakat,” terangnya.
Di sisi lain, Tino juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan ini.
Ia mengimbau agar nomor 112 digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Maraknya laporan palsu atau prank call sangat berpotensi mengganggu efektivitas layanan dan bahkan bisa membahayakan keselamatan orang lain yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat.
“Bayangkan jika ada kejadian nyata, tapi karena petugas mengira itu prank, mereka jadi lambat merespons. Ini bisa berakibat fatal. Jadi, mohon bijak dalam memanfaatkan layanan ini,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, Bimtek Call Center 112 yang digelar Diskominfo Ciamis dihadiri oleh berbagai perwakilan dari OPD teknis terkait.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para call taker dan responden, sekaligus mengoptimalkan kinerja sistem layanan darurat.
“Bimtek ini fokus pada peningkatan kecepatan dan ketepatan layanan. Tujuannya agar respons dari panggilan darurat bisa lebih efisien dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Tino.
Dengan keberadaan layanan 112 ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap tercipta rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, serta terbangun budaya responsif dalam menghadapi situasi darurat.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan kejadian yang meresahkan demi terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan bebas dari praktik premanisme.





