
Seorang mahasiswa berinisial F (27), warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia ditangkap aparat kepolisian setelah terungkap telah melakukan serangkaian tindakan keji, mulai dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga tindakan asusila terhadap sedikitnya 13 anak laki-laki yang semuanya masih berada di bawah umur.
Penangkapan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pelaku selama ini dikenal sebagai pribadi yang cukup aktif dalam kegiatan sosial, termasuk pernah menjadi motivator di sebuah sekolah menengah.
Ironisnya, dari posisi yang seharusnya memberikan inspirasi dan perlindungan kepada remaja, F justru memanfaatkan perannya untuk mendekati, memanipulasi, dan akhirnya melukai secara fisik maupun psikologis para korbannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (11/5/2025), mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan pelecehan seksual dan kekerasan verbal, namun juga terlibat dalam kekerasan fisik.
Para korban mengaku telah mengalami berbagai bentuk perlakuan kasar, seperti ditampar, dipukul, hingga ditendang oleh pelaku.
Lebih mengejutkan lagi, dalam menjalankan aksinya, pelaku sering kali memanipulasi peran gendernya.
“Dalam beberapa kasus, pelaku berperan sebagai laki-laki sekaligus perempuan di depan para korban. Hal ini menjadi salah satu strategi manipulatifnya,” jelas AKBP Akmal.
F diketahui sering diundang ke sekolah-sekolah sebagai pembicara dengan tema penyuluhan kenakalan remaja dan bahaya narkoba.
Aktivitas ini membuka celah baginya untuk membangun komunikasi yang intens dengan para siswa, yang sebagian besar masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan atas.
Keahliannya dalam berkomunikasi dan membangun kepercayaan dianggap sebagai salah satu faktor utama yang mempermudahnya menjebak para korban.
“Pelaku memiliki kemampuan komunikasi yang sangat baik. Itulah yang membuat banyak anak merasa nyaman dan percaya kepadanya, sebelum akhirnya mereka dijadikan korban,” lanjut Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan sejumlah lembaga pendamping anak dan psikolog profesional untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada para korban yang sebagian besar mengalami trauma berat.
Banyak dari mereka menjadi tertutup, sulit berbicara, dan menunjukkan gejala ketakutan berlebihan.
“Beberapa korban masih sulit menceritakan apa yang mereka alami. Mereka membutuhkan pemulihan psikologis yang intensif dan berkelanjutan,” ujar AKBP Akmal.
Dalam hasil penyelidikan sementara, 13 anak telah melaporkan telah menjadi korban.
Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mengalami langsung tindakan asusila, sementara enam lainnya mengalami pelecehan seksual.
Tindak kejahatan ini diduga dilakukan di dua lokasi utama, yakni di dalam kendaraan pribadi pelaku serta di kediaman pribadinya.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, disertai denda maksimal hingga Rp15 miliar.





