Berita

Kadiskominfo Ciamis; Keterbukaan Informasi adalah Kewajiban Institusional Setiap Badan Publik

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, H. Dadang Darmawan, dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 yang digelar secara virtual pada Rabu, 16 Juli 2025.

Acara yang dipusatkan dari kantor Diskominfo Ciamis ini menghadirkan partisipasi luas dari berbagai unsur penyelenggara pemerintahan, mulai dari para admin media sosial perangkat daerah, 27 kecamatan, hingga 258 desa dan kelurahan.

Rakor ini tak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menjadi momen penting dalam mendorong kesadaran kolektif bahwa keterbukaan informasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban institusional yang diatur undang-undang.

Dalam sambutannya, H. Dadang Darmawan menekankan bahwa setiap institusi publik memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, mudah diakses, dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menempatkan keterbukaan sebagai fondasi pelayanan publik yang profesional.

“Dalam dinamika digital saat ini, media sosial telah menjelma menjadi sarana utama penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat.

Banyak pengaduan, permintaan informasi, bahkan aspirasi warga disampaikan melalui kanal media sosial resmi.

Baca Juga :  All Ciamis Final! Yamira vs Gaspool Berebut Tahta Juara Kejurda Voli U-14 Jabar 2026

Maka, peran admin media sosial serta PPID dari semua tingkatan menjadi sangat strategis untuk memastikan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” ujar Dadang dengan penuh penekanan.

Rapat koordinasi ini sekaligus mempertegas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital.

Sekretaris Diskominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah, menambahkan bahwa Rakor ini digunakan untuk menguatkan koordinasi antarunit, membentuk strategi komunikasi adaptif.

Selain itu, membangun pendekatan integratif dalam pengelolaan media sosial yang selaras dengan semangat keterbukaan informasi.

Meski saat ini belum ada regulasi teknis spesifik mengenai PPID di tingkat desa, Hendri menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perbup Ciamis Nomor 16 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 secara jelas menetapkan desa sebagai badan publik yang juga berkewajiban menyediakan layanan informasi.

“Pembentukan PPID Desa menjadi langkah prioritas dalam mendekatkan pelayanan informasi kepada masyarakat desa. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga soal hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan tepat waktu,” tutur Hendri.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wahyu Widiartono selaku Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Bidang IKP Diskominfo Ciamis menyampaikan beberapa strategi krusial dalam memperkuat pengelolaan informasi publik.

Baca Juga :  Buka Musorkab IX, Bupati Apresiasi Kinerja KONI Kabupaten Ciamis

Ia menyoroti pentingnya membangun sistem informasi yang terintegrasi, menjamin keamanan digital, serta mengoptimalkan fungsi PPID pelaksana dan admin media sosial dari tingkat OPD hingga desa.

Beberapa isu strategis yang dibahas dalam forum ini meliputi:

  • Penyesuaian strategi komunikasi publik dengan dinamika media sosial sebagai kanal utama pelayanan informasi.
  • Perlindungan akun resmi perangkat daerah dari potensi serangan siber.
  • Peneguhan sinergi antara PPID utama dan pelaksana dalam menjaga kecepatan dan ketepatan informasi yang disampaikan ke publik.
  • Penguatan kapasitas dan peran admin media sosial sebagai garda terdepan dalam komunikasi digital pemerintah.

Pelaksanaan Rakor ini mengacu pada regulasi nasional yang menjadi dasar hukum keterbukaan informasi publik, di antaranya:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 tentang Komunikasi Publik,
  • dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dadang Darmawan menutup kegiatan dengan menyerukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Ciamis untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.

“Kita tidak hanya berbicara soal regulasi. Ini adalah bagian dari pelayanan publik yang bermartabat. Mari jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkasnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca