Berita

Sertifikat Hotel Larissa Ciamis Diduga Dialihkan Sepihak, Pelapor Beberkan Kronologi di Laporan Polisi

Pelajari kronologi lengkap sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan sepihak hingga menjadi agunan bank senilai Rp5 miliar di sini.

Kasus hukum yang cukup mengejutkan publik kini tengah bergulir di wilayah hukum Kabupaten Ciamis. Dokumen resmi laporan kepolisian mengungkap bahwa sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Laporan yang dilayangkan langsung ke Polres Ciamis pada Senin (22/06/2026) ini segera memicu perhatian masyarakat luas. Siti Ratna (73), seorang pengusaha asal Ciamis, secara resmi bertindak sebagai pelapor dalam perkara administratif yang merugikan ini.

Pihak keluarga pelapor mengambil langkah hukum yang tegas setelah mendeteksi adanya kejanggalan pada berkas kepemilikan. Dari hasil penelusuran keluarga, fakta bahwa sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan secara sepihak kini menjadi dasar utama langkah hukum mereka.

Kronologi Kasus Sertifikat Hotel Larissa Ciamis Diduga Dialihkan

Aksi pembalikan nama tanpa hak ini terungkap berkat kejelian dari pihak keluarga dekat korban sendiri. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, kecurigaan awal mula kasus ini justru dideteksi pertama kali oleh anak kandung pelapor.

Anak kandung Siti Ratna, Risa Nurlaila, mendapati adanya kejanggalan administratif tersebut pada Jumat, 12 Juni 2026, sekira pukul 16.34 WIB.

Saat itu, Siti Ratna sedang beristirahat di kediamannya yang berlokasi di kawasan Perumahan Green Garden Blok A, Kabupaten Ciamis.

Risa terkejut saat mengetahui bahwa hak kepemilikan aset berharga keluarga mereka kini telah berganti nama secara sepihak. Dokumen menunjukkan bahwa sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan menjadi atas nama orang lain berinisial MSNF.

Baca Juga :  Ahmad Nasai Siap Dampingi Nanang Permana di Pilkada Ciamis 2024

Perubahan nama pada sertifikat tanah seluas 1.365 meter persegi tersebut berjalan sepenuhnya tanpa adanya dokumen peralihan hak yang legal. Pihak Siti Ratna menegaskan tidak pernah menandatangani persetujuan jual beli, hibah, ataupun bentuk pelepasan hak lainnya.

Siti Ratna yang terkejut langsung berinisiatif mengumpulkan seluruh keluarga besar guna mengadakan rapat darurat. Langkah klarifikasi segera dirancang bersama demi menyelamatkan aset berharga milik keluarga yang kini berpindah tangan tersebut.

Pertemuan Keluarga dan Pengakuan Terlapor di Lokasi Kejadian

Demi mendapatkan kejelasan yang pasti, keluarga besar beserta para saksi kunci memutuskan untuk langsung bergerak melakukan konfirmasi lapangan. Mereka mendatangi hotel yang menjadi objek sengketa administratif tersebut untuk mencari terlapor.

Risa Nurlaila, Yayan Handayani, dan Maya Damayanti turut mendampingi Siti Ratna mendatangi hotel di Kabupaten Ciamis tersebut. Mereka berupaya menemui MSNF yang selama ini memang dipercaya untuk membantu operasional hotel.

Saat ditemui di lokasi, terlapor tidak bisa mengelak dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh keluarga korban. Ia akhirnya memberikan pengakuan lisan yang mengonfirmasi kebenaran mengenai sengketa kepemilikan tanah yang sedang terjadi.

Terlapor membenarkan bahwa proses balik nama dokumen berharga tersebut memang ia lakukan secara sepihak. Berdasarkan pengakuan tersebut, skenario di mana sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan rupanya sengaja dirancang demi mendapatkan dana segar.

Terlapor nekat melancarkan aksi tersebut tanpa memikirkan konsekuensi hukum jangka panjang yang harus ia hadapi kelak. Ia membutuhkan dokumen tanah tersebut sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman modal usaha ke institusi perbankan.

Baca Juga :  CMIC Jabar-Banten Gelar Jamda Perdana di Kabupaten Ciamis

Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu untuk Agunan Bank

Sertifikat tanah bernilai tinggi tersebut kemudian dijaminkan secara resmi ke salah satu bank plat merah di Ciamis. Melalui proses pengajuan kredit tersebut, terlapor dikabarkan berhasil mendapatkan pencairan dana dengan nilai fantastis.

Nilai dana taktis yang berhasil dicairkan melalui agunan sertifikat ilegal tersebut mencapai Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Nilai pencairan yang sangat besar ini tentu saja membuat pihak keluarga pemilik awal meradang.

Di sisi lain, Siti Ratna bersama seluruh ahli warisnya yang sah menegaskan penolakan keras atas transaksi perbankan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi menerima sepeser pun aliran dana dari hasil pencairan kredit itu.

Oleh karena itu, wajar jika pihak korban merasa sangat dirugikan atas tindakan pengalihan sepihak yang dilakukan terlapor. Pihak keluarga menduga kuat adanya manipulasi syarat kelengkapan administrasi yang diajukan ke instansi terkait.

Dalam proses pengurusan dokumen balik nama, terlapor disinyalir menggunakan keterangan palsu untuk meloloskan berkasnya. Indikasi pemalsuan surat otentik menjadi poin krusial dalam laporan resmi yang kini ditangani oleh penyidik kepolisian.

Siti Ratna kini menaruh harapan besar pada profesionalisme aparat penegak hukum di Polres Ciamis untuk menuntaskan kasus ini. Ia telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal berupa fotokopi dokumen tanah yang telah beralih kepemilikan tersebut.

Hingga laporan ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak terlapor serta kepolisian setempat. Hal ini krusial agar publik mendapatkan perimbangan informasi yang adil mengenai perkara sertifikat Hotel Larissa Ciamis diduga dialihkan ini.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca