Berita

Respon Surat Bupati Ciamis Soal Wabup, DPRD Agendakan Rapim dan Undang 15 Parpol Pengusung

Respon Surat Bupati Ciamis Soal Wabup, DPRD Ciamis menggelar rapim dan mengundang 15 parpol pengusung. Simak langkah resmi legislatif!

DPRD Kabupaten Ciamis secara resmi menentukan tindakan kelembagaan pascamenerima Surat Bupati Ciamis Soal Wabup. Lembaga legislatif bergerak cepat menyusun agenda kerja internal guna memproses dokumen administratif mengenai rencana pengisian kekosongan posisi wakil kepala daerah tersebut secara bertahap.

Tanggapan mengenai Surat Bupati Ciamis Soal Wabup ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, H. Nanang Permana, M.H.

Pihaknya mengonfirmasi telah menerima surat bernomor 100.2/1.346-Pemksm/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang masuk ke meja pimpinan dewan.

“Menindaklanjuti surat dari Bupati tersebut, kami akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) dewan,” kata Ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana, M.H., saat ditemui awak media di Gedung DPRD Ciamis, Jumat (31/7/2026).

Empat Langkah Konkret DPRD Menindaklanjuti Surat Bupati Ciamis Soal Wabup

Sikap pimpinan dewan atas Surat Bupati Ciamis Soal Wabup ini diwujudkan dalam empat tahapan utama. Langkah pertama, pimpinan dewan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD untuk menentukan jadwal serta mekanisme kerja kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Langkah kedua dari pemrosesan Surat Bupati Ciamis Soal Wabup adalah mengagendakan pertemuan resmi dengan seluruh pimpinan partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana.

Tahapan ini penting untuk menyamakan persepsi serta menyepakati mekanisme teknis pengusulan nama calon.

Langkah ketiga, pimpinan legislatif menjadwalkan pembagian porsi keterlibatan bagi seluruh 15 partai politik pengusung secara adil.

Jumlah tersebut terdiri atas 10 parpol yang memiliki keterwakilan kursi di parlemen DPRD Ciamis serta 5 parpol non-parlemen.

“Ada 15 pimpinan parpol pengusung yang akan kami undang. Yakni 10 parpol parlemen dan 5 parpol non-parlemen,” ujar Nanang menjelaskan komposisi peserta pertemuan mendatang.

Baca Juga :  Menguak Fakta Mengejutkan di Balik Skandal Dugaan Pungli Dapur MBG Ciamis: Siapa Oknum DPRD yang Bermain?

Langkah keempat, seluruh rangkaian agenda kerja untuk menindaklanjuti Surat Bupati Ciamis Soal Wabup tersebut dipastikan bakal dilaksanakan pada bulan Agustus 2026 ini.

Pembahasan Regulasi dan Kajian Mendalam Dasar Hukum

Selain menetapkan jadwal pemanggilan partai politik pengusung, penerimaan Surat Bupati Ciamis Soal Wabup ini juga mendorong dewan mengagendakan kajian mendalam terkait payung hukum yang akan digunakan.

Nanang menyebutkan bahwa perdebatan mengenai penerapan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah menjadi materi penting yang harus didiskusikan secara komprehensif.

Kajian hukum atas Surat Bupati Ciamis Soal Wabup dipandang perlu karena adanya perbedaan fakta politik dan hukum antara kasus pengunduran diri pejabat pada periode lalu dengan situasi saat ini.

“Kondisinya tentu berbeda dengan pengisian posisi yang kosong karena Pak Jeje mengundurkan diri pada periode lalu. Pada Pilkada lalu, H. Yana D. Putra meninggal dunia saat statusnya masih calon wabup, sehingga tidak ada pelantikan untuk posisi wakil bupati. Yang dilantik hanya Bupati,” terang Nanang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Ciamis.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dalam menanggapi Surat Bupati Ciamis Soal Wabup menjadi bagian integral agar seluruh keputusan politik yang diambil kelak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sikap dan Komitmen DPC PBB Kabupaten Ciamis

Rencana aksi yang dirancang pimpinan dewan terkait Surat Bupati Ciamis Soal Wabup mendapat tanggapan positif dari jajaran partai politik pengusung di daerah.

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Ciamis, Andang Irfan Sahara, membenarkan bahwa pihak sekretariatnya telah menerima tembusan surat resmi bupati tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Tutup Akhir Tahun 2025 dengan Istighatsah dan Doa Bersama di Masjid Agung

“Kami sudah menerima tembusan surat Bupati yang ditujukan kepada Ketua DPRD tersebut. Kami siap menindaklanjutinya bersama parpol pengusung lainnya,” kata Andang Irfan Sahara, Jumat (31/7/2026).

Andang menyampaikan apresiasi atas terbitnya Surat Bupati Ciamis Soal Wabup tersebut guna memecah kebuntuan polemik yang berkembang selama ini.

PBB menyatakan siap menghadiri undangan rapat koordinasi yang dijadwalkan oleh dewan pada bulan Agustus 2026 mendatang.

Menurut penilaiannya, kepastian prosedur ini sangat penting untuk menjaga efektivitas jalannya roda pemerintahan daerah serta mempercepat pencapaian target-target dalam RPJMD Kabupaten Ciamis.

“Sejak awal PBB berkomitmen dan konsisten bahwa posisi wakil bupati perlu diisi demi meningkatkan kinerja pimpinan daerah,” tutur Andang.

Ia menambahkan, PBB sangat terbuka berkoordinasi dengan seluruh partai pengusung untuk menyukseskan setiap tahapan yang disusun oleh dewan.

Kesiapan senada juga disampaikan oleh jajaran DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis. Pihaknya menegaskan komitmen penuh untuk menyukseskan seluruh rangkaian proses pengisian posisi wakil kepala daerah tersebut.

Ketua DPD PAN Ciamis, Drs. H. Komar Hermawan, mengonfirmasi bahwa internal partainya telah mengantongi nama figur yang diproyeksikan masuk dalam bursa pencalonan.

“Kami sangat siap menindaklanjuti surat dari Bupati. Bahkan, PAN Ciamis sudah menyiapkan figur kandidat yang nantinya akan kami komunikasikan dan diskusikan bersama seluruh parpol pengusung,” tegas Komar saat dihubungi secara terpisah.

Siapapun figur yang diusulkan nantinya akan didukung penuh asalkan menempuh prosedur resmi yang berlaku dan membangun komunikasi politik yang harmonis.

Dengan kepastian jadwal kerja tersebut, penanganan atas Surat Bupati Ciamis Soal Wabup kini resmi memasuki tahapan krusial di DPRD Ciamis sepanjang bulan Agustus 2026 demi keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca