Berita

Minta Keadilan, Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Hotel Larissa Ciamis

Pihak keluarga minta pengusutan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis dilakukan secara tuntas oleh Polres Ciamis. Simak kronologi dan tuntutannya!

Pihak keluarga besar ahli waris almarhum H. Rohaedin Nurdin secara resmi mendesak pengusutan dugaan tindakan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis agar dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Polres Ciamis.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atas dugaan pengalihan aset sepihak tidak membuahkan iktikad baik dari pihak terlapor.

Pelaporan resmi telah dilayangkan langsung ke Polres Ciamis oleh pemilik sah sertifikat, Hj. Siti Ratna (73), didampingi tokoh masyarakat setempat. Keluarga berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti berkas laporan tersebut.

Urgensi Pengusutan Dugaan Pemalsuan Dokumen Hotel Larissa Ciamis oleh Polisi

Pimpinan Pondok Pesantren Al Madani Cijeungjing, KH. Asep Muhsin Madani—yang akrab disapa Amang—menegaskan bahwa keluarga mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Ia menilai pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis sangat krusial demi mengembalikan hak pemilik asal serta menegakkan keadilan waris.

“Kami dari pihak keluarga besar mempercayakan penanganan perkara ini kepada jajaran Polres Ciamis. Saat ini, kami sabar menunggu perkembangan serta hasil penyidikan,” ujar Amang saat memberikan keterangan media.

Pihak keluarga mendorong agar kepolisian membongkar dugaan rekayasa surat dan penguasaan aset secara sepihak agar perkara ini menjadi terang benderang.

Dorongan ini dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh akibat tindakan melawan hukum tersebut.

Baca Juga :  Pulsarian Tasikmalaya Salurkan Air Bersih di Tamansari

Oleh karena itu, pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis diharapkan dapat berjalan tanpa intervensi. Keluarga menuntut keadilan atas aset yang dipindahtandatangkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Prinsip kami sederhana, yaitu menuntut keadilan atas aset keluarga yang dialihkan tanpa hak. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” tambah Amang.

Akar Perkara dan Kepemilikan Sah Aset Waris

Permintaan pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis ini dilatarbelakangi oleh sejarah panjang kepemilikan tanah dan bangunan hotel.

Almarhum H. Rohaedin Nurdin membeli tanah pada tahun 1989 dan mendirikan Hotel Larissa pada tahun 1990 saat terikat pernikahan sah dengan Hj. Siti Ratna.

Meskipun keduanya bercerai pada tahun 1993, dokumen sertifikat tanah hotel tersebut tetap tercatat secara sah atas nama Hj. Siti Ratna. Almarhum kemudian menikah kembali dengan Nyonya T pada tahun 1998 dan dikaruniai seorang putra berinisial MSNF.

Secara hukum Islam (faraid), aset hotel merupakan harta bawaan murni almarhum yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris sah. Namun, proses pembagian waris terhambat sehingga keluarga mendesak pengusutan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis secara tuntas.

Kondisi semakin rumit karena almarhum menderita sakit demensia berat sejak tahun 2018 hingga wafat. Di tengah kondisi sakit tersebut, sertifikat hotel diduga dijaminkan oleh oknum terlapor ke bank hingga mencairkan pinjaman Rp5 miliar.

Pihak keluarga tidak pernah menerima transparansi terkait penggunaan dana kredit jumbo tersebut. Hal inilah yang mendorong keluarga meminta kepolisian mendalami indikasi penyalahgunaan dalam pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Tim KKP RI, Pemkab Ciamis Bahas Progres SFV

Temuan Peralihan Nama Sertifikat dan Laporan Resmi

Kronologi berlanjut saat keluarga menemukan salinan berkas digital dari pihak notaris yang menunjukkan sertifikat tanah telah berpindah nama ke atas nama MSNF. Hj. Siti Ratna menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani surat kuasa atau pelepasan hak dalam bentuk apa pun.

Atas temuan tersebut, lima anak kandung almarhum sempat mengajukan empat tuntutan kekeluargaan, mulai dari pembagian waris, pencopotan pengelola, hingga transparansi dana kredit.

Namun, karena tuntutan tersebut diabaikan, jalur kepolisian akhirnya ditempuh untuk mempercepat pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polres Ciamis beserta bukti sertifikat asal dan dokumen pendukung lainnya. Keluarga berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Kendati laporan telah diterima, hingga berita ini tayang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.

Redaksi juga masih berupaya menghubungi terlapor dan membuka ruang hak jawab bagi terlapor serta meminta tanggapan perihal kasus yang menyeret nama yang bersangkutan.

Mengingat pentingnya kepastian hukum, publik kini menanti perkembangan pengusutan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis oleh aparat kepolisian.

Menutup keterangannya, KH. Asep Muhsin Madani menegaskan keluarga akan terus mengawal penanganan kasus ini.

Mereka berharap pengusutan dugaan pemalsuan dokumen Hotel Larissa Ciamis dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak pemilik yang sah.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca