Berita

DPRD Ciamis Tetapkan Propemperda 2026, 11 Raperda Masuk Prioritas Pembahasan

Dari total 11 Raperda yang ditetapkan sebagai prioritas, lima di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya berasal dari Pemerintah Daerah.

DPRD Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Ciamis, Senin (24/11/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati 11 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai prioritas untuk dibahas dan ditetapkan tahun depan.

Kesepakatan ini menandai langkah strategis DPRD Ciamis dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui kebijakan hukum yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

Dari total 11 Raperda yang ditetapkan sebagai prioritas, lima di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya berasal dari Pemerintah Daerah.

Setiap rancangan yang masuk daftar prioritas disebutkan memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta kualitas hidup masyarakat.

Enam Raperda usulan Pemerintah Daerah meliputi:

  • Pengaturan perangkat desa
  • Pengelolaan barang milik daerah
  • Pencabutan enam Perda Kabupaten Ciamis yang sudah tidak relevan
  • Penyelenggaraan sanksi kerja sosial berbasis nilai kemanusiaan
  • Dua regulasi pendukung lain yang terkait penataan dan efisiensi layanan pemerintahan

Sementara itu, lima Raperda inisiatif DPRD mencakup:

  • Penyelenggaraan cadangan pangan
  • Penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi
  • Administrasi kependudukan
  • Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
  • Regulasi ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3)
Baca Juga :  Rahasia BAZNAS Ciamis Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, Bukti Dana Umat Aman?

Salah satu usulan penting Pemda yang menjadi sorotan dalam Propemperda 2026 adalah Raperda mengenai penyelenggaraan sanksi kerja sosial.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dengan perubahan regulasi di tingkat pusat dan mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju model rehabilitatif dan restoratif.

“Raperda tentang penyelenggaraan sanksi kerja sosial merupakan tindak lanjut perubahan regulasi pusat untuk mewujudkan asas keadilan hukum bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menekankan bahwa setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 tidak hanya bersifat administratif, tetapi berkaitan langsung dengan masa depan dan kualitas hidup masyarakat.

Ia menyebut bahwa keberadaan Raperda tersebut dapat mendorong:

  • Peningkatan budaya lokal, terutama di sektor pertanian
  • Penguatan ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan
  • Pengendalian infrastruktur telekomunikasi
  • Penataan perumahan dan kawasan permukiman
  • Peningkatan layanan administrasi kependudukan

“Poin-poin pembahasan ini tidak sekadar angka dan dokumen, tetapi menyangkut nasib dan daya hidup warga Ciamis dari berbagai latar belakang,” ujarnya.

Selain penetapan Propemperda, Rapat Paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga :  Toko Eropa Ciamis Kini Tampil Lebih Modern; Strategi Jitu Bertahan di Tengah Krisis

Dalam laporannya, DPRD menegaskan bahwa alokasi anggaran tahun depan harus tetap mengutamakan kebutuhan belanja prioritas daerah.

Belanja daerah diarahkan untuk menopang sektor-sektor kunci seperti:

  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Infrastruktur
  • Layanan publik
  • Dukungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan

Bupati Herdiat menegaskan bahwa keberlanjutan pelayanan masyarakat menjadi komitmen fundamental pemerintah.

“Kebutuhan belanja prioritas daerah harus tetap berjalan karena telah menjadi komitmen kita bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Bupati Herdiat menekankan bahwa pemerintah daerah harus lebih bijak dan selektif dalam menentukan prioritas belanja.

Ia menyebut bahwa belanja daerah wajib memperhatikan aturan mandatory spending dan pemenuhan standar pelayanan minimal.

“Belanja daerah diprioritaskan untuk pemenuhan urusan pemerintahan wajib, mandatory spending, serta pemenuhan standar pelayanan minimal sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya Propemperda 2026, DPRD Ciamis dan Pemkab Ciamis menegaskan kembali komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.

Seluruh rangkaian proses legislasi tersebut diharapkan dapat menjadi pondasi bagi terwujudnya Kabupaten Ciamis yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca