
Proses Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis periode 2025–2030 resmi bergulir secara mendesak usai Bupati Ciamis melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Ciamis.
Langkah politis ini diambil untuk memastikan efektivitas roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Ciamis tetap berjalan optimal tanpa kendala birokrasi.
Kepastian dimulainya prosedur penentuan pendamping kepala daerah tersebut tertuang dalam Surat Resmi Bupati Ciamis Nomor 100.2/1.346-Pemksm/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Lewat surat berklasifikasi penting itu, Pemkab Ciamis mendorong partai politik atau gabungan partai politik pengusung agar melangkah cepat mengajukan kandidat calon wakil bupati.
Langkah percepatan ini menindaklanjuti arahan teknis agar kekosongan kursi kepemimpinan tidak berlarut-larut. Parpol pengusung diimbau segera menggelar konsolidasi internal demi menyepakati figur yang siap mengabdi untuk masyarakat Tatar Galuh.
Ringkasan Berita
Payung Hukum dan Prosedur Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis
Pelaksanaan prosedur Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis ini berpijak pada landasan hukum yang kokoh.
Prosedur ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, tahapan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024.
Prosedur ini juga menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 November 2025 mengenai tata cara pengisian jabatan kepala daerah.
Regulasi yang berlaku memandatkan parpol pengusung untuk menyepakati tepat dua nama calon wakil bupati. Berkas usulan tersebut nantinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Ciamis melalui pengantar resmi Bupati Ciamis.
Selanjutnya, tahapan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis akan memasuki agenda krusial di tingkat legislatif. Pemilihan figur definitif bakal ditentukan secara langsung lewat mekanisme pemungutan suara dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis.
Mekanisme Paripurna DPRD dan Verifikasi Berkas
Forum Rapat Paripurna DPRD dipastikan menjadi ajang krusial untuk menentukan sosok yang berhak mendampingi Bupati Ciamis. Seluruh anggota dewan bakal menggunakan hak suaranya secara transparan sesuai dengan tata tertib pemilihan yang berlaku.
Setiap berkas pencalonan yang masuk akan melewati tahap verifikasi kelengkapan administrasi oleh panitia khusus DPRD. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh kandidat memenuhi persyaratan pencalonan sesuai aturan perundang-undangan.
Setelah pemungutan suara selesai, hasil penetapan calon terpilih akan disampaikan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Penyampaian berkas ini dilakukan melalui Gubernur Jawa Barat guna mendapatkan lembar keputusan pengesahan resmi.
Bupati Ciamis menegaskan bahwa tahapan teknis penjaringan nama kini menjadi tanggung jawab penuh internal parpol pengusung.
Pemerintah daerah berharap seluruh parpol pengusung dapat melangkah cepat demi kelancaran proses Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis.
Tembusan surat keputusan ini juga telah disampaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Ciamis dan Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Pimpinan parpol se-Kabupaten Ciamis turut menerima tembusan agar dapat mengawal proses demokratis ini secara kondusif dan terbuka.
Penguatan Stabilitas Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Keputusan percepatan Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis disambut positif oleh berbagai pihak yang mengharapkan stabilitas politik lokal.
Kehadiran wakil bupati definitif dinilai sangat strategis untuk membagi beban kerja penataan daerah yang kian kompleks.
Pemerintah daerah saat ini tengah fokus merealisasikan berbagai program prioritas pembangunan infrastruktur dan pemulihan ekonomi warga.
Oleh karena itu, sinergi antara bupati dan wakil bupati definitif menjadi kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditunda lagi.
Proses Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis ini sekaligus menjadi tolok ukur kedewasaan berpolitikan partai-partai pengusung di daerah.
Publik berharap komunikasi antarparpol dapat mencair dengan cepat tanpa diwarnai kebuntuan politik yang merugikan daerah.
Masyarakat Ciamis kini menantikan dua nama terbaik yang bakal diusung oleh koalisi partai ke gedung DPRD. Transparansi seluruh proses menjadi kunci utama agar figur terpilih mendapat dukungan penuh dari seluruh lapisan warga Ciamis.
DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan kesiapannya untuk segera memproses berkas usulan begitu dokumen dari parpol pengusung diterima.
Semua pihak berkomitmen menyelesaikan seluruh rangkaian Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis secara tepat waktu demi kemajuan Tatar Galuh.





