BeritaPodcast

Kejar Target PAD, Pemkab Kendal Mulai Buru Pajak Kos-kosan 10 Persen di Kawasan Industri

Advertisements

Pemerintah Kabupaten Kendal mulai tancap gas mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya jasa perhotelan dan rumah kos.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sosialisasi intensif kini menyasar para pemilik indekos di wilayah penyangga Kawasan Industri Kendal (KIK), Kecamatan Kaliwungu.

Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, menegaskan bahwa potensi pajak dari sektor hunian sementara ini sangat besar.

Hal ini seiring dengan lonjakan jumlah tenaga kerja di KIK yang membutuhkan tempat tinggal.

“Wilayah Kaliwungu sangat potensial karena ada KIK, sehingga kos-kosan menjadi kebutuhan utama bagi banyak pekerja. Sosialisasi pajak PBJT ini termasuk perhotelan, di mana kos-kosan juga masuk di dalamnya,” jelas Abdul Wahab dalam kegiatan sosialisasi di Rumah Makan Mororejo, Kaliwungu, Kamis (29/01/2026).

Baca Juga :  Bupati Ciamis Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Pengendalian Inflasi

Mekanisme: Penyewa yang Bayar, Pemilik yang Setor

Dalam penerapannya, Abdul Wahab meluruskan persepsi masyarakat. Pajak sebesar 10 persen tersebut tidak memotong pendapatan pemilik kos, melainkan dibebankan kepada penyewa (penghuni) di luar harga sewa kamar.

“Pajak 10 persen yang dibayarkan hanya berlaku untuk kamar kos yang terisi. Pemilik kos bertugas menagih pajak tersebut dari penyewa dan menyetorkannya ke Bapenda,” tambahnya.

Advertisements

Ia berharap kepatuhan wajib pajak dapat segera terbangun, mengingat sistem pembayaran di Kendal kini sudah terintegrasi secara online untuk mempermudah pelaku usaha.

Baca Juga :  Bagaimana Media Sosial Membantu atau Merusak Wawasan Kebangsaan?

Pembayaran pajak ini ditargetkan mulai berjalan pada Februari untuk masa pajak bulan Januari.

Dukungan Legislatif dan Respons Warga

Langkah eksekutif ini mendapat dukungan penuh dari DPRD. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Supriyanto, menilai kebijakan ini sudah sesuai regulasi.

Dana yang terkumpul nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, respons beragam muncul dari pelaku usaha. Muji, salah seorang pemilik kos di Kumpulrejo, Kaliwungu, mengaku kaget dengan penerapan aturan ini.

Meski demikian, ia menyatakan siap kooperatif.

“Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan menaati aturan pajak kos-kosan ini,” tuturnya pasrah namun mendukung.

Advertisements

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker