Berita

Gubernur Jabar Tegaskan Evaluasi Tata Ruang Bandung Raya untuk Cegah Banjir dan Longsor

Langkah strategis yang ditempuh mencakup evaluasi total tata ruang, moratorium izin perumahan di kawasan hijau, hingga relokasi warga di bantaran sungai.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk melakukan penanganan banjir dan longsor secara struktural dan masif di wilayah Bandung Raya.

Langkah strategis yang ditempuh mencakup evaluasi total tata ruang, moratorium izin perumahan di kawasan hijau, hingga relokasi warga di bantaran sungai.

Pernyataan tersebut disampaikan KDM usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Sumedang, Selasa (9/12/2025).

Rakor ini dihadiri oleh kepala daerah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

KDM menyoroti pentingnya pemulihan kawasan resapan air, mengingat Bandung Raya berada di jalur Sesar Lembang dan memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.

“Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Izin perumahan yang sedang diproses maupun yang sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi tata ruangnya,” katanya.

KDM menegaskan, pihaknya harus pastikan pembangunan tidak menimbulkan risiko tinggi bagi lingkungan di masa depan.

Ia menekankan bahwa upaya normalisasi sungai dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan efektif jika alih fungsi lahan di kawasan hulu terus berlangsung masif.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Bahas Raperda APBD Tahun 2025

“Penanganan banjir setiap tahun tidak akan berarti kalau ruang hijau, rawa, dan sawah di Bandung terus diuruk. Jika tata ruang tidak dibenahi sejak sekarang, mungkin Bandung akan tenggelam,” ujarnya.

Selain pengaturan perumahan, Pemprov Jabar akan mereformasi model pertanian di kawasan berlereng curam yang selama ini memicu longsor, khususnya di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Cianjur, dan Bogor.

KDM menjelaskan, lahan sayuran di kemiringan ekstrem akan dikembalikan fungsinya menjadi vegetasi keras atau tegakan.

Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi bagi petani, mereka akan direkrut menjadi tenaga pemerintah, bertugas menanam dan merawat tanaman vegetasi penguat tanah seperti teh, kopi, jengkol, dan kina.

Mengenai penanganan banjir luapan Sungai Citarum dan anak-anak sungainya, KDM memastikan skema relokasi warga yang tinggal di sempadan sungai.

Terutama di titik rawan seperti Bojongsoang dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Kebijakan ini berlaku menyeluruh di Jawa Barat.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Kumpulkan 27 Ketua UPZ Kecamatan

“Warga di bantaran sungai direlokasi, sungainya diperlebar, dan kapasitas tampung maksimal. Ini sudah disepakati bersama Pemkab Bandung,” ujarnya.

Untuk proyek perumahan baru, KDM mewajibkan penyediaan infrastruktur penampung air, seperti danau retensi kecil atau sumur resapan, agar pembangunan tidak memperburuk risiko banjir.

Pemprov Jabar menjamin ketersediaan anggaran penanganan bencana dan pemulihan lingkungan.

KDM menyebut angka Rp200–300 miliar siap dialokasikan, bahkan bisa bertambah melalui pergeseran anggaran lainnya.

Evaluasi tata ruang menyeluruh dijadwalkan Januari 2026, dan sebagai langkah awal, KDM akan menggelar pertemuan dengan Menteri ATR/BPN pada 18 Desember di Gedung Sate. Seluruh bupati dan wali kota diwajibkan hadir.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jabar juga akan mengusulkan penetapan batas sempadan sungai kepada Menteri Pekerjaan Umum.

Sertifikat hak milik yang terlanjur terbit di badan sungai akan dicabut demi keselamatan publik.

“Tanah dikuasai siapapun bukan isu utama, tapi fungsi ekologisnya harus kembali menjadi hutan atau resapan. Mitigasi kita lakukan tiap hari, provinsi harus lebih jeli melihat kondisi lapangan,” pungkas KDM.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca