
Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
Komitmen itu ditegaskan melalui langkah resmi berupa pengiriman dua surat penting kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kedua surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, dalam kunjungannya ke kantor Kemenpan RB pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Ai Rusli, pengiriman surat tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang muncul akibat kebijakan PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi tenaga non-ASN di daerah.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya memperjuangkan kepastian status bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi.
“Kami menegaskan bahwa ribuan tenaga non-ASN membutuhkan kepastian status. Karena itu, Bupati Herdiat Sunarya memerintahkan agar dua surat ini disampaikan langsung sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aspirasi di daerah,” ujar Ai Rusli.
Surat pertama yang disampaikan kepada Kemenpan RB berisi permohonan afirmasi bagi Guru Non-ASN yang saat ini terkendala mengikuti Seleksi PPPK 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkab Ciamis memaparkan dua kategori guru yang terdampak aturan masa kerja minimal dua tahun sebagai syarat mengikuti seleksi.
Pertama, guru non-ASN yang sudah diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, namun memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.
Kedua, guru non-ASN yang baru pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2023, sehingga masa kerja di sekolah negeri belum memenuhi ketentuan.
Ai Rusli menegaskan bahwa kehadiran guru non-ASN selama ini sangat vital dalam menunjang layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri di Ciamis.
Oleh karena itu, Pemkab meminta agar pemerintah pusat memberikan kebijakan afirmatif terhadap guru-guru yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum dapat mengikuti seleksi tahun ini.
“Guru non-ASN adalah tulang punggung sekolah negeri. Kami meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan masa pengabdian mereka dan tetap membuka peluang pengangkatan PPPK bagi yang belum lolos seleksi 2024,” terangnya.
Surat kedua yang dikirimkan Pemkab Ciamis berkaitan dengan pemanfaatan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, terdapat ratusan lulusan PPG Prajabatan yang memiliki wilayah kerja di Kabupaten Ciamis.
Meski memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan daerah, pemanfaatan lulusan PPG Prajabatan terhambat oleh Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Akibatnya, sekolah-sekolah negeri di Ciamis kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik profesional.
Melalui surat tersebut, Pemkab Ciamis memohon agar pemerintah pusat memberikan rekomendasi atau kebijakan khusus sehingga lulusan PPG Prajabatan tetap dapat diberdayakan dalam sistem pendidikan di daerah.
“Lulusan PPG Prajabatan memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan. Tanpa kebijakan khusus, daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan guru,” kata Ai Rusli.
Ai Rusli menegaskan bahwa pengiriman dua surat resmi ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN serta memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.
Ia berharap Kemenpan RB dapat memberikan solusi yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi daerah dalam pemenuhan tenaga guru.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan berpihak pada kondisi lapangan, agar tenaga pendidik yang telah lama mengabdi tidak terabaikan,” tutupnya.





