Berita

Satpol PP Jabar Bongkar Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cimulu Tasikmalaya

Untuk mendukung upaya normalisasi saluran irigasi induk yang vital bagi kawasan timur Kota Tasikmalaya, Satpol PP Jabar melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas sempadan saluran Sungai Cimulu, Sabtu, 26 Juli 2025.

Tindakan ini diambil guna mengembalikan fungsi irigasi yang terganggu akibat maraknya pembangunan liar yang tidak sesuai peruntukan ruang.

Kawasan sempadan sungai yang seharusnya menjadi jalur terbuka dan berfungsi sebagai bagian dari sistem pengendalian air, justru dialihfungsikan oleh oknum warga menjadi bangunan tempat tinggal dan usaha.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jabar, Dadang, menjelaskan, dari hasil pendataan, pihaknya mencatat terdapat sedikitnya 70 bangunan yang melanggar ketentuan karena berdiri di sempadan sungai.

Namun dalam tahap awal ini, Satpol PP memilih untuk menindak 10 bangunan yang berada tepat di atas aliran irigasi utama karena dampaknya paling signifikan terhadap kelancaran distribusi air.

“Dari hasil pendataan, kami identifikasi ada 70 bangunan yang melanggar. Namun, kami prioritaskan 10 titik yang paling berdampak terhadap fungsi irigasi,” jelas Dadang.

Sebelum dilakukan pembongkaran fisik, pemerintah provinsi telah menempuh sejumlah tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Azmi Zaidan Nasrullah Soroti Peluang Peran Pemuda dalam Pembangunan

Sosialisasi kepada warga pemilik bangunan telah dilakukan secara bertahap, disusul dengan penyampaian surat teguran resmi.

Pendekatan persuasif ini membuahkan hasil, di mana sebanyak tujuh dari sepuluh pemilik bangunan akhirnya membongkar sendiri bangunan mereka secara sukarela.

Namun, karena urgensi penanganan yang tinggi, tiga bangunan sisanya tetap harus ditertibkan langsung oleh aparat.

“Kami sudah memberikan peringatan dan pendekatan secara persuasif. Tapi karena urgensinya tinggi, 3 bangunan tetap kami bongkar. Ini demi kepentingan bersama,” imbuh Dadang.

Penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, terutama Pasal 33 dan 35, yang mengatur larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Ketentuan ini menjadi payung hukum penting dalam menjaga fungsi ekologis sungai dan tata kelola ruang publik yang berkelanjutan.

Menurut Dadang, langkah pembongkaran ini tidak hanya sebatas pada pemulihan fungsi saluran irigasi, melainkan juga sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi bencana lingkungan seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem air.

“Penertiban ini tidak hanya untuk mengembalikan fungsi irigasi, tapi juga mencegah risiko banjir, kerusakan lingkungan, serta menjaga hak publik atas ruang air,” tegasnya.

Baca Juga :  Jembatan Sindsu Ciamis Diresmikan untuk Dongkrak Geliat Ekonomi Warga

Pembongkaran bangunan liar ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari, dengan titik fokus utama berada di wilayah Kecamatan Tawang.

Kawasan ini menjadi prioritas karena tingkat pelanggaran paling tinggi dan risiko terganggunya sistem irigasi lebih besar.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Provinsi Jawa Barat mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk personel dari Brimob, Polri, dan Satpol PP Kota Tasikmalaya.

Kolaborasi ini memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan tanpa benturan dengan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan tata ruang, terutama bagi warga yang bermukim atau memiliki aset di kawasan sempadan sungai.

Penataan ruang yang baik akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat secara kolektif, termasuk dari sisi lingkungan, ekonomi, dan kenyamanan hidup.

Melalui operasi penertiban ini, Satpol PP tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran publik bahwa kawasan sempadan sungai adalah ruang vital yang harus dijaga dan difungsikan sesuai peruntukannya.

Jika Anda membutuhkan versi berita untuk publikasi media atau pengembangan lanjutan seperti infografik atau liputan investigatif, saya siap membantu.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca