Artikel

Krisis Lingkungan di Tasikmalaya; Saatnya Pengawasan Naik Kelas

Oleh: Dykasakti Azhar Nytotama, mahasiswa Magister Hukum Universitas Galuh

Kota Tasikmalaya tengah berdiri di persimpangan sejarah—antara ambisi menjadi kota industri dan kenyataan lingkungan yang kian tergerus.

Berbagai masalah lingkungan menghantui kota ini, mulai dari peningkatan volume sampah, pencemaran air dan udara, banjir yang berulang, hingga alih fungsi lahan yang tak terkendali.

Dalam konteks ini, satu hal menjadi semakin mendesak: peningkatan kualitas pengawasan pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah.

Setiap harinya, Tasikmalaya menghasilkan sekitar 200 ton sampah, dengan lonjakan dua kali lipat saat momentum tertentu seperti Idul Fitri.

Sayangnya, kesadaran masyarakat yang belum merata dan lemahnya sistem pengelolaan sampah dari pemerintah memperparah keadaan.

Penanganan teknis sering kali bersifat reaktif ketimbang strategis, dan infrastruktur yang ada belum mampu menjawab tantangan ini secara berkelanjutan.

Namun, masalah lingkungan di Tasikmalaya tak berhenti di urusan sampah. Setidaknya ada tiga isu besar lainnya yang perlu mendapatkan perhatian khusus: pencemaran lingkungan, bencana banjir, dan alih fungsi lahan yang masif.

Semuanya saling berkelindan dan menjadi bom waktu jika tidak ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.

Pencemaran air dan udara kini mengancam kualitas hidup warga, khususnya di daerah seperti Tamansari.

Di sana, saluran air yang menjadi sumber kehidupan warga tercemar akibat kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Ciangir.

Padahal, Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2014 secara tegas mengamanatkan adanya pembinaan dan pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah domestik.

Baca Juga :  Meningkatkan Karakter Pelajar Melalui Pengamalan P5 Dalam Kurikulum Merdeka di  Sekolah Dasar

Lemahnya pengawasan teknis dan minimnya penegakan hukum membuat permasalahan ini terus berulang.

Banjir yang rutin melanda Tasikmalaya bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Alih fungsi lahan dan minimnya ruang terbuka hijau memperburuk daya serap air.

Buruknya sistem drainase mempercepat banjir menjadi bencana tahunan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Tapi kenyataannya, perizinan pembangunan kerap diberikan tanpa evaluasi AMDAL dan UKL-UPL yang memadai.

Dalam konteks ini, masyarakat sesungguhnya memiliki hak konstitusional untuk melakukan pelaporan administratif, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana terhadap instansi yang lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU PPLH.

Namun, jalur ini jarang ditempuh karena minimnya informasi dan pendampingan hukum.

Kondisi ruang terbuka hijau (RTH) di Tasikmalaya sangat memprihatinkan. Idealnya, kota harus memiliki RTH minimal 30% dari total wilayah, namun kenyataannya baru berkisar 15–20%.

Kawasan seperti Mangkubumi dan Cibereum menunjukkan bagaimana lahan pertanian disulap menjadi ruko dan permukiman padat.

Ini bukan hanya merusak estetika kota, tapi juga menghapus ekosistem lokal, meningkatkan polusi, dan memperparah banjir.

Sudah saatnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) direvisi dan ditegakkan secara konsisten.

Baca Juga :  Retakan di Tembok SMK Itu Adalah Retakan Integritas Kita!

Tanpa pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RTRW, kota akan berkembang secara sporadis dan merusak diri sendiri dari dalam.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berambisi menjadikan wilayahnya sebagai kota industri. Langkah ini tentu patut diapresiasi sebagai strategi meningkatkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, sejarah telah mengajarkan bahwa tanpa pengawasan lingkungan yang ketat, industrialisasi hanya akan menciptakan kota-kota yang rusak secara ekologis.

Prinsip pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, seharusnya menjadi pedoman utama. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh terjadi dengan mengorbankan lingkungan.

Perizinan industri harus benar-benar memperhatikan dokumen AMDAL, pengawasan terhadap limbah harus berjalan efektif, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut lingkungan hidup mereka.

Krisis lingkungan di Kota Tasikmalaya bukan semata soal teknis, tapi soal keberanian politik untuk menegakkan aturan dan membangun sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif.

Pemerintah daerah harus naik kelas dalam hal pengawasan, bukan hanya membuat regulasi, tapi juga menjamin implementasi di lapangan.

Jika kita ingin masa depan Tasikmalaya yang lestari, tidak ada pilihan lain selain menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Bukan sebagai slogan, tapi sebagai sistem yang hidup dan dijalankan dengan konsisten.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca