
Pihak SMA Negeri 3 Kota Tasikmalaya secara tegas membantah tudingan dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di media sosial terkait proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Klarifikasi resmi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di Facebook yang menuding salah satu wakil kepala sekolah di SMA tersebut telah meminta uang sebesar Rp10 juta dari orang tua calon siswa sebagai syarat agar anaknya diterima.
Unggahan yang ramai diperbincangkan itu berasal dari akun Facebook atas nama @Iwan Iwan.
Dalam narasinya, akun tersebut menyebut bahwa oknum wakil kepala sekolah dengan inisial D dan I secara terang-terangan meminta sejumlah uang dari orang tua calon siswa.
Disebutkan pula bahwa karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, calon siswa gagal diterima di sekolah tersebut.
Namun, pihak sekolah membantah dengan tegas seluruh tuduhan tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3, Irawan, menyampaikan bahwa informasi yang disebarkan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Saya pribadi tidak tahu-menahu soal hal itu. Tidak pernah ada permintaan uang seperti yang disebutkan di media sosial,” ujar Irawan saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Irawan menjelaskan bahwa munculnya isu ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh kekecewaan dari pihak orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di SMA Negeri 3.
Berdasarkan penelusuran internal, akun media sosial yang mempublikasikan tuduhan tersebut ternyata bukan milik orang tua calon siswa, melainkan milik teman dari orang tua yang bersangkutan.
“Kami telusuri lebih lanjut, ternyata akun itu bukan milik orang tua siswa, melainkan milik temannya. Dugaan kami, orang tua calon siswa menyampaikan kekecewaan atas hasil seleksi kepada temannya, lalu hal itu disalahpahami dan kemudian diposting ke media sosial,” terangnya.
Guna meredam isu yang berkembang, pihak sekolah mengambil langkah cepat dengan mendatangi langsung keluarga calon siswa untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengakui bahwa unggahan tersebut dipicu oleh emosi sesaat dan rasa kecewa, bukan berdasarkan bukti atau fakta.
“Kami sudah bersilaturahmi dan bertabayun dengan keluarga calon siswa. Mereka telah memberikan surat klarifikasi secara tertulis yang menyatakan bahwa postingan tersebut lahir dari kekecewaan karena anaknya tidak diterima,” tambah Irawan.
Menanggapi soal penolakan terhadap calon siswa yang disebut dalam unggahan, Irawan menjelaskan bahwa hal itu semata-mata disebabkan oleh regulasi sistem PPDB.
Berdasarkan data dalam sistem Penerimaan Afirmasi dan Prestasi (PAPS), calon siswa tersebut sudah lebih dahulu terdaftar di sekolah negeri lain.
Sistem PPDB yang digunakan oleh Dinas Pendidikan secara otomatis mengunci data siswa yang sudah terdaftar, sehingga tidak bisa didaftarkan ulang di sekolah lain.
“Anaknya tidak diterima bukan karena tidak membayar, melainkan karena sistem mendeteksi bahwa ia sudah terdaftar di sekolah lain. Secara teknis, sistem langsung menolak pendaftaran ulang,” tegasnya.
Sebagai penutup, Irawan mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Ia juga mengimbau agar setiap bentuk pertanyaan atau keluhan disampaikan langsung melalui kanal resmi sekolah, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami harap masyarakat bisa menggunakan jalur komunikasi resmi jika memiliki pertanyaan atau keberatan. Jangan langsung menyebarkan informasi di media sosial, apalagi tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.
Langkah cepat dan tegas yang diambil oleh pihak SMA Negeri 3 Tasikmalaya diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang sempat muncul di masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting akan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke publik, serta urgensi menjaga integritas dunia pendidikan dari kabar-kabar yang belum tentu benar.





