
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Ditjen TPD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya masyarakat melakukan verifikasi informasi terkait layanan pemerintah, menyusul beredarnya dugaan situs palsu Coretax dengan alamat “coretaxdjp.go.id”.
Menurut Kemkomdigi, alamat tersebut tidak terdaftar dan bukan bagian dari domain resmi pemerintah.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, menekankan bahwa keamanan domain .go.id menjadi prioritas utama, sehingga setiap informasi yang menyesatkan harus segera diluruskan.
“Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Untuk memastikan kebenaran, Ditjen TPD telah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif menjaga kredibilitas layanan digital dan mencegah potensi penipuan yang bisa merugikan publik.
Kemkomdigi juga mengapresiasi langkah cepat DJP dalam menindaklanjuti isu ini.
Kedua instansi mendorong masyarakat untuk selalu mengakses layanan pajak melalui situs resmi, yakni pajak.go.id, dan berhati-hati terhadap informasi yang tersebar melalui media sosial atau kanal lain yang tidak resmi.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi digital bagi masyarakat.
Mira menambahkan, edukasi publik mengenai verifikasi informasi layanan pemerintah sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara sumber resmi dan palsu.
Dengan demikian, ruang digital tetap aman, layanan pemerintah dapat dipercaya, dan risiko penyalahgunaan informasi dapat diminimalkan.
Kemkomdigi menegaskan bahwa upaya pelurusan informasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk membangun ekosistem digital pemerintahan yang transparan, aman, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.





