
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menegaskan larangan keras terhadap praktik pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan saat menutup rangkaian kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Rancah, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan pembinaan yang telah berlangsung sejak 19 Januari 2026 itu diikuti oleh 36 desa dari empat kecamatan, yakni Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala desa beserta perangkatnya, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Dalam arahannya, Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan terkait adanya pemotongan bantuan sosial yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan setelah dilakukan pengecekan, terbukti terjadi di salah satu wilayah di Kabupaten Ciamis.
“Saya tegaskan, jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya,” tegasnya.
Menurut Bupati, bantuan sosial, termasuk BPNT, merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Oleh karena itu, tidak ada pembenaran atas tindakan pemotongan, apalagi jika dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.
Selain menyoroti persoalan bantuan sosial, Bupati Herdiat juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum.
Ia menilai, banyak kasus bermula dari kelalaian yang dianggap sepele, seperti pengelolaan administrasi dan penyimpanan dokumen penting.
Ia mencontohkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memicu persoalan yang lebih besar dan merugikan pemerintahan desa itu sendiri.
Bupati kembali mengingatkan pentingnya soliditas antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintahan desa, katanya, tidak dapat berjalan secara parsial, melainkan harus saling mendukung dan menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek tata kelola keuangan, Bupati menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat.
Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pengelolaan aset desa juga menjadi perhatian serius. Ia menegaskan bahwa aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, terlebih sampai digadaikan.
“Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Bupati Herdiat mengingatkan seluruh aparatur desa agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem.
Mengingat Kabupaten Ciamis termasuk wilayah rawan bencana, pemerintah desa diminta aktif menyosialisasikan langkah antisipatif kepada masyarakat guna meminimalkan risiko yang mungkin terjadi.
Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan dan pengawasan tersebut, Bupati berharap seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Terutama dalam memastikan bantuan sosial tersalurkan utuh dan tepat sasaran tanpa pengurangan sedikit pun.





