
Front Persaudaraan Islam atau FPI Ciamis secara resmi menggelar audiensi bersama Bupati Ciamis untuk membahas berbagai persoalan sosial yang semakin meresahkan masyarakat.
Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis pada hari Jumat (22/05/2026).
Fokus utama dalam perbincangan ini meliputi maraknya peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, tingginya angka kriminalitas, hingga wacana penataan ulang kawasan Masjid Agung Ciamis dan Taman Raflesia.
Ringkasan Berita
Kehadiran Tokoh Agama dan Jajaran Pemkab Ciamis
Dalam agenda audiensi FPI Ciamis tersebut, Bupati Ciamis tampak didampingi oleh sejumlah pejabat teras daerah secara lengkap.
Hadir secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DKUKMP, dan Kepala DPMPTSP.
Selain itu, turut serta Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Ciamis untuk secara langsung menyerap aspirasi warga.
Sementara itu, dari pihak perwakilan tokoh agama, hadir Ketua DPD FPI Jawa Barat, H. Wawan, beserta Ketua DPW FPI Ciamis, KH. Titing.
Kehadiran mereka juga didampingi oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Jauhar Panjalu serta sejumlah pimpinan pondok pesantren lainnya yang tergabung dalam barisan audiensi.
Keterlibatan banyak elemen ini menunjukkan betapa krusialnya isu sosial yang sedang dihadapi oleh wilayah tersebut.
FPI Ciamis Dorong Ciptakan Daerah yang Religius dan Dinamis
Menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, Ketua DPW FPI Ciamis, KH. Titing, menegaskan bahwa langkah ini murni merupakan wujud nyata kepedulian para ulama terhadap kondisi sosial di Kabupaten Ciamis.
Pihaknya sangat berharap daerah ini tetap berada dalam koridor yang aman, religius, serta terus bergerak maju ke arah yang lebih positif.
“Kami datang ke sini murni ingin menyampaikan beberapa hal penting dengan niat dan tujuan yang baik. Tentu saja, harapan besar kami, mudah-mudahan Kabupaten Ciamis semakin barokah, dinamis, dan namanya bisa mendunia melalui berbagai hal positif,” ungkap KH. Titing di hadapan para pejabat daerah yang hadir.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua DPD FPI Jawa Barat, H. Wawan, secara langsung menjabarkan sejumlah aspirasi riil dari masyarakat luas.
Secara khusus, ia menyoroti urgensi pemberantasan peredaran miras dan narkoba yang dinilai sangat mengancam masa depan para generasi muda saat ini.
Oleh karena itu, jajaran FPI Ciamis secara tegas meminta adanya langkah konkret, terukur, dan cepat dari pemerintah daerah beserta unsur Forkopimda.
Respons Cepat Bupati Ciamis Tangani Krisis Sosial
Menanggapi berbagai aspirasi dari jajaran FPI Ciamis, Bupati Ciamis menyambut baik dan memberikan respons yang sangat positif.
Ia menyatakan secara gamblang bahwa persoalan narkoba, minuman keras, kekerasan seksual, hingga kenakalan remaja memang merupakan isu darurat yang wajib menjadi perhatian bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati juga tidak menampik fakta bahwa kondisi sosial masyarakat saat ini cukup memprihatinkan.
Hal ini terbukti dengan tren peningkatan kasus kekerasan serta penyimpangan perilaku sosial yang berpotensi memberikan dampak destruktif terhadap masa depan generasi penerus bangsa jika tidak segera ditangani.
Permasalahan ini, kata Herdiat Sunarya, jelas bukan hanya menjadi tanggung jawab guru di sekolah ataupun pemerintah semata. Ini adalah tugas besar kita bersama.
“Ulama, umaro, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu. Jujur, saya sangat prihatin melihat kondisi riil yang terjadi di lapangan saat ini,” ujar Bupati.
Sebagai tambahan informasi, Bupati turut membeberkan fakta bahwa pada tahun 2025 lalu, telah tercatat puluhan kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Ciamis dengan rentetan jumlah korban yang tidak sedikit.
Menurut hasil evaluasinya, rentetan masalah ini berakar kuat dari efek domino penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.
Segera Rangkul Forkopimda dan Susun Peraturan Bupati
Merespons desakan FPI Ciamis untuk bertindak lebih cepat di lapangan, Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Ciamis, menegaskan komitmennya.
Ia berjanji akan segera memanggil dan mengundang seluruh unsur Forkopimda untuk menggelar rapat koordinasi khusus dalam waktu dekat.
“Insyaallah, pada esok hari, saya akan mengundang secara resmi seluruh jajaran Forkopimda untuk duduk bersama membahas persoalan serius ini. Prinsipnya, kalau niat kita sudah sama untuk membersihkan Kabupaten Ciamis, maka kita semua harus bergerak serentak dan sepaham,” tegasnya.
Tidak hanya berhenti pada instruksi rapat koordinasi, dalam momen audiensi bersama FPI Ciamis ini, Bupati langsung menginstruksikan jajaran Sekretariat Daerah.
Ia meminta para asisten terkait untuk segera menyusun kerangka Peraturan Bupati (Perbup) yang jauh lebih tajam dan spesifik dalam mengatur larangan peredaran minuman keras dan narkotika.
Menurut pandangannya, penyusunan Perbup adalah solusi taktis yang dinilai jauh lebih cepat diimplementasikan, sembari menunggu proses perumusan Peraturan Daerah (Perda) yang lazimnya membutuhkan birokrasi dan waktu yang jauh lebih panjang di legislatif.
“Seperti yang kita ketahui bersama, proses pengesahan Perda itu bisa memakan waktu mulai dari enam bulan hingga satu tahun penuh. Maka dari itu, strategi utama kita adalah mendorong terlebih dahulu lahirnya Perbup. Tujuannya murni agar penindakan di lapangan bisa dieksekusi lebih cepat,” paparnya.
Tindak Tegas ASN yang Terlibat Jaringan Miras
Dalam kesempatan yang sama, menyikapi tuntutan ketat dari perwakilan FPI Ciamis, Bupati kembali menegaskan sikap mutlak pemerintah daerah.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini tidak pernah satu kali pun mengeluarkan izin resmi terkait peredaran minuman keras di wilayahnya.
Ia bahkan memberikan jaminan penuh bahwa apabila ke depannya ditemukan ada izin usaha yang terbukti disalahgunakan dan menyalahi aturan yang berlaku.
Pihaknya akan segera melakukan peninjauan ulang berujung pada proses pencabutan izin secara paksa.
Selain itu, regulasi yang kelak disusun wajib melibatkan masukan dari para alim ulama agar aturannya sejalan dengan nilai religius masyarakat.
Lebih tegas lagi, Bupati mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ciamis.
Apabila dikemudian hari ada ASN yang terbukti berani terlibat dalam jaringan peredaran miras maupun narkoba, maka sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat akan segera diberlakukan tanpa ampun.
Sinergi Penataan Tata Ruang Religi Alun-alun Ciamis
Sebagai topik terakhir, pertemuan audiensi bersama FPI Ciamis tersebut juga merambah pada pembahasan penataan kawasan publik seperti Alun-alun dan Taman Raflesia.
Kedua ikon kota ini diketahui letaknya berdampingan langsung dengan bangunan sentral, yakni Masjid Agung Ciamis.
Terkait hal tersebut, Bupati memberikan penjelasan komprehensif bahwa pengelolaan kawasan ini secara struktur berada di bawah dua kewenangan yang berbeda.
Area utama ibadah dipegang penuh oleh DKM Masjid Agung, sementara ruang publiknya berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah.
Walaupun demikian, Bupati memastikan seluruh masukan konstruktif dari FPI Ciamis akan segera diakomodasi dengan baik.
Berbagai usulan menarik seperti pembukaan akses langsung yang menghubungkan kawasan taman dengan area masjid setiap kali memasuki waktu salat, sangat diapresiasi dan akan dipertimbangkan implementasinya.
Di samping itu, wacana untuk memperkuat nuansa religius kota melalui pemutaran tadarus dan murotal Al-Qur’an secara rutin di kawasan ruang publik juga disambut baik.
Hal ini selaras dengan tujuan tata kota agar kawasan tersebut tidak hanya sekadar indah secara visual, namun juga menguatkan fungsi sentral sebagai penunjang kegiatan keagamaan masyarakat.
Menutup rangkaian audiensi, Bupati Ciamis mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas atensi dari FPI Ciamis.
Pihaknya menegaskan bahwa kolaborasi yang baik ini menjadi modal utama pemerintah daerah untuk terus melangkah merawat Ciamis agar selalu aman, religius, tentram, dan senantiasa kondusif.





