Berita

Cegah Korupsi, Begini Strategi Kelola Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis Agar Kades-BPD Solid

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis mengirimkan sinyal kuat bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa di Tatar Galuh.

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta untuk membangun soliditas internal yang kokoh dalam setiap pengambilan Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis.

Langkah strategis ini sangat krusial untuk mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari, terutama terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang semakin besar setiap tahunnya.

Soliditas internal desa bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban hukum yang harus diimplementasikan secara nyata.

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban memerlukan harmoni mutlak antara Kades sebagai eksekutif desa dan BPD sebagai legislatif desa.

Dalam arahannya, Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menekankan bahwa ketidakharmonisan antara dua lembaga ini adalah pintu masuk utama bagi malapetaka administrasi dan hukum.

Harmoni Eksekutif-Legislatif Desa Kunci Akuntabilitas

Salah satu instrumen utama dalam perumusan Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis adalah sinergi fungsi kontrol dan fungsi pelaksanaan.

BPD memiliki fungsi legislasi desa, fungsi pengawasan, dan fungsi aspirasi masyarakat, sementara Kades memiliki fungsi pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa.

Asep Khalid Fajari menjelaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran yang menuntut transparansi digital dan partisipasi publik yang tinggi.

“BPD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, pengawasan ini harus bersifat konstruktif, bukan justru menghambat inovasi Kepala Desa,” jelas Asep Khalid Fajari.

Beliau menambahkan bahwa sinergi kedua pihak dalam merumuskan Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis sangatlah krusial. Kolaborasi ini akan memastikan APBDes yang disahkan benar-benar partisipatif dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Gelar Ciung Wanara Adventure Rafting Jilid VI

“Oleh karena itu, BPD wajib memahami utuh usulan RKPDes. Di sisi lain, Kades juga harus transparan mengenai sumber dan rincian alokasi anggarannya,” katanyanya.

Ketegasan DPMD Ciamis ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa setiap pengesahan APBDes membutuhkan kesepakatan bersama antara Kepala Desa dan BPD.

Pengabaian salah satu pihak—apakah Kades yang menjalankan anggaran tanpa sepengetahuan BPD atau BPD yang menghambat pengesahan anggaran tanpa alasan yang sah—akan menyebabkan APBDes tersebut batal demi hukum, dan Dana Desa tidak dapat disalurkan.

Pencegahan Korupsi Berbasis Sinergi Internal

Jika Kades dan BPD tidak solid, pengelolaan anggaran desa menjadi tidak terukur dan rentan penyimpangan.

Konsekuensi hukum yang paling ditakuti, seperti temuan kerugian negara oleh Inspektorat, atau bahkan pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa, sering kali berakar dari buruknya koordinasi internal.

Sinergi yang kuat akan menciptakan sistem kontrol internal desa yang berlapis, di mana setiap rupiah Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis terdokumentasi dengan rapi dan terverifikasi oleh kedua lembaga tersebut.

“Inovasi yang luar biasa bisa saja hancur seketika akibat pembukuan yang buruk,” tegasnya.

Setiap program strategis yang menggunakan Dana Desa harus diawali perencanaan matang.

Hal ini mencakup penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang mutlak selaras dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis.

Sinkronisasi aturan ini sangat krusial guna memastikan pembangunan berjalan aman secara regulasi.

Jika Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis dijalankan tanpa payung hukum yang sah, tindakan tersebut rentan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Bolehkah Insentif Guru PAUD di Ciamis Dibiayai dari Dana Desa? Ini Penjelasannya

Asep Khalid Fajari, S.IP, juga mengaitkan soliditas ini dengan visi Smart Village dan transparansi digital yang kini masif diterapkan di Kabupaten Ciamis.

Desa-desa yang ingin melakukan Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis untuk inovasi digital.

Seperti penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau pembangunan Lumbung Pangan Permanen, wajib mendapatkan persetujuan dan pengawasan partisipatif dari BPD.

Sinergi Kades-BPD menjadi landasan legalitas utama bagi implementasi teknologi yang sah dan tertib pembukuan.

Meningkatkan Indeks Kinerja Desa Lewat Sinergi

Terlebih lagi, Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis pada April 2026 ini harus selaras dengan Prioritas Nasional, seperti penanganan stunting secara komprehensif atau penguatan desa berketahanan iklim.

BPD harus mendukung dan ikut mengawasi agar anggaran penanganan stunting, misalnya, tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjangkau kelompok sasaran di dusun-dusun.

Sinergi internal desa akan memastikan alokasi kinerja atau dana insentif desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 dapat diraih oleh desa-desa yang disiplin, transparan, dan partisipatif.

Peran DPMD Ciamis dalam hal ini sangat vital sebagai pembina dan pengawas berjenjang.

Melalui program P3PD, DPMD terus menggembleng kompetensi IT dan manajerial aparatur desa.

Program ini juga dirancang untuk memperkuat fungsi BPD agar pengawasan anggaran berjalan lebih substantif.

Dengan demikian, proses pengawasan dapat berlangsung efektif tanpa menghambat lahirnya inovasi di desa.

Kedisiplinan administratif yang tinggi dan ketelitian akuntansi pembukuan harus selalu dijaga.

Dengan pondasi ini, setiap inisiatif dan implementasi Kebijakan Anggaran Desa di Ciamis akan mekar menjadi penggerak ekonomi yang tangguh.

Aparatur desa pun dapat bekerja aman tanpa was-was dari jeratan hukum, sehingga kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh dapat terwujud seutuhnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca