Berita

Misteri Kelalaian Lapas, Komisi XIII DPR RI Soroti Penyelundupan Narkoba yang Terus Berulang

Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hingga kini terus terjadi secara berulang.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan bahwa persoalan akut ini tidak boleh dilihat semata sebagai kegagalan teknis pengamanan.

Menurutnya, fenomena tersebut merupakan cerminan nyata dari masalah yang lebih luas pada sistem hukum serta kondisi sosial kemasyarakatan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Agun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Agenda krusial ini digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan menerapkan protokol penegakan hukum yang ketat.

Forum tersebut berjalan beriringan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Institute for Criminal Justice Reform.

Agun menegaskan berbagai temuan barang terlarang di lapas belakangan ini tidak akan pernah selesai jika hanya menggunakan pendekatan represif.

Tindakan hukum kepada oknum petugas maupun warga binaan dinilai hanya menyembuhkan gejala di permukaan tanpa menyentuh akar masalah utama.

Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba ini sebagai momentum mendesak untuk merombak total sistem penanggulangan kejahatan nasional.

Komisi XIII DPR RI Soroti Penyelundupan Narkoba dari Sisi Akar Masalah

Dalam pemaparannya, Agun menjelaskan bahwa permasalahan di jajaran pemasyarakatan bukan merupakan sebuah variabel tunggal yang berdiri sendiri.

Kondisi tersebut berjalan simultan sebagai bagian dari dinamika sistem kehidupan sosial yang ada di tengah masyarakat luas.

Di sisi lain, perkembangan modus kejahatan terorganisir di dalam lapas selalu berkaitan erat dengan kondisi objektif kesejahteraan masyarakat.

Ketika masyarakat kehilangan ruang fungsi sosial dan ekonomi secara adil, potensi lahirnya berbagai tindak pidana akan semakin melonjak.

Situasi inilah yang dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkotik untuk melanggengkan bisnis haram mereka di balik jeruji besi lapas.

Baca Juga :  Hartono Soekwanto Ungkap Standar Kualitas Sanke, Taisho, dan Shiro Berkelas Grand Champion

Karena alasan tersebut, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba sebagai dampak nyata belum optimalnya fungsi tata kelola sosial.

Pemerintah melalui kementerian terkait diminta tidak lagi memakai pola pikir lama yang hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi.

Upaya pencegahan berbasis perbaikan tata kelola, penguatan sistem internal, dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat kini harus menjadi prioritas utama.

Langkah preventif yang dilakukan secara masif dinilai jauh lebih efektif untuk memutus rantai pasokan gelap narkotik tersebut.

Melalui kebijakan pencegahan yang tepat, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba dengan target menekan angka kriminalitas secara signifikan.

Penghapusan Ego Sektoral dan Sinergi Aparat Penegak Hukum

Agun, yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 10 meliputi Kuningan, Pangandaran, Banjar, dan Ciamis, memahami realitas penegakan hukum.

Ia menilai penanggulangan kejahatan memang tidak mungkin menghilangkan tindak pidana hingga menyentuh angka nol persen di sebuah negara.

Namun, melalui implementasi kebijakan penegakan hukum yang tepat dan terintegrasi, negara dipastikan mampu menekan peredaran gelap secara maksimal.

Guna mencapai target penurunan angka kejahatan tersebut, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba dengan mengusulkan gerakan nasional kesadaran hukum.

Langkah strategis ini wajib diiringi dengan reformasi pola pikir di kalangan aparat penegak hukum secara menyeluruh dan berkala.

Ego sektoral yang selama ini terjadi antarinstansi dinilai menjadi batu sandungan utama yang membuat penegakan hukum berjalan parsial.

Proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga pelaksanaan pidana adalah rangkaian utuh.

Seluruh lembaga peradilan pidana harus bersinergi secara transparan tanpa ada dinding pembatas birokrasi yang menghambat koordinasi lapangan.

Jika ego sektoral berhasil dikikis, celah komunikasi yang dimanfaatkan jaringan Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba akan tertutup.

Agun menambahkan bahwa integrasi data antarlembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam mendeteksi pergerakan sindikat narkotika antarwilayah.

Regulasi Turunan dan Penguatan Kelembagaan Ditjen PAS

Terkait teknis pembinaan, peran penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan perlu diperkuat sejak awal proses hukum perkara bergulir.

Baca Juga :  PDIP Rekomendasikan Nanang Permana Maju di Pilkada Ciamis 2024?

Langkah operasional ini penting agar penanganan perkara tidak sekadar melihat jenis tindak pidana yang dilanggar oleh pelaku kejahatan.

Petugas harus memetakan motif dan latar belakang psikologis pelaku agar program rehabilitasi serta pembinaan berjalan lebih tepat sasaran.

Selain masalah operasional, kendala regulasi turut menjadi faktor penentu mengapa Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba hari ini.

Pemerintah didesak segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, aturan turunan untuk ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga harus diselesaikan secepatnya oleh pemerintah.

Lambannya penyelesaian regulasi operasional ini dinilai menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan reformasi sistem pemasyarakatan di lapangan.

Dampaknya, kepastian hukum bagi petugas lapas dalam bertindak menjadi lemah dan menguntungkan para pelaku kriminal di luar lapas.

Guna menyelesaikan mandeknya aturan tersebut, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba dengan rencana memanggil Menteri Hukum secara resmi.

Restrukturisasi Organisasi Menuju SDM Pemasyarakatan Spesialis

Pada bagian akhir paparannya, Agun menyoroti urgensi penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara struktural dan menyeluruh.

Struktur organisasi Ditjen PAS saat ini membutuhkan kewenangan lebih luas, terutama dalam pengelolaan anggaran, SDM, hingga operasional mandiri.

Restrukturisasi ini dinilai sangat krusial agar institusi mampu menghadapi tantangan jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih saat ini.

Penguatan organisasi tersebut juga wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM melalui pola sistem pendidikan yang bersifat spesialis.

Aparat pemasyarakatan masa kini tidak bisa lagi dididik menggunakan pendekatan umum atau generalis demi menghadapi ancaman global.

Tingkat profesionalisme seorang petugas di lapangan diukur dari keahlian khusus mereka dalam mendeteksi risiko keamanan di dalam lapas.

Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba dengan mendorong pemberian independensi penuh dalam pengelolaan sumber daya.

Otoritas yang kuat ini akan membuat jajaran pemasyarakatan mampu merespons setiap ancaman gangguan keamanan secara cepat serta taktis.

Langkah reformasi total ini diharapkan menjadi jawaban konkret mengapa Komisi XIII DPR RI soroti penyelundupan narkoba sebagai agenda nasional.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca