Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menetapkan arah baru dalam penguatan sektor pangan di tingkat tapak.
Memasuki tahun anggaran, implementasi Ketahanan Pangan Desa 2026 diarahkan pada pembangunan infrastruktur permanen seperti lumbung pangan guna memastikan kedaulatan pangan masyarakat Tatar Galuh tetap terjaga secara berkelanjutan.
Berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang sering mematok batasan angka tertentu, kebijakan Ketahanan Pangan Desa 2026 kini memberikan ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi pemerintah desa.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari regulasi pusat yang memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola anggaran pangan sesuai dengan potensi dan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Ringkasan Berita
Penghapusan Batasan Persentase Anggaran
Salah satu poin krusial dalam kebijakan terbaru ini adalah penghapusan batasan persentase minimal atau maksimal untuk sektor pangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025, pelaksanaan program Ketahanan Pangan Desa 2026 atau pembangunan lumbung pangan di desa tidak lagi dibatasi oleh sekat persentase anggaran tertentu.
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menegaskan bahwa penghapusan batasan ini bertujuan agar desa dapat lebih fokus pada pembangunan infrastruktur yang bersifat jangka panjang dan berdampak luas.
Pemerintah kini telah menghapus batasan 20 persen yang sebelumnya menjadi standar umum dalam program ketahanan pangan.
Perubahan ini memberikan diskresi penuh bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran yang lebih signifikan.
Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila prioritas pembangunan desa memang difokuskan pada penyediaan fasilitas lumbung pangan yang bersifat permanen.
Tiga Pilar Tematik Ketahanan Pangan Desa 2026
Implementasi Ketahanan Pangan Desa 2026 di Kabupaten Ciamis akan dijalankan berdasarkan tiga pilar tematik utama guna menjamin efektivitas program.
Ketiga pilar tersebut meliputi:
- Ketersediaan Pangan: Fokus pada peningkatan hasil produksi masyarakat serta optimalisasi lumbung pangan di tingkat desa sebagai cadangan strategis.
- Keterjangkauan Pangan: Upaya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran produk pangan hasil bumi masyarakat desa ke pasar yang lebih luas.
- Pemanfaatan Pangan: Memastikan masyarakat desa mampu mengonsumsi pangan yang bergizi dan berkualitas secara merata.
Seluruh rencana aksi dalam Ketahanan Pangan Desa 2026 ini harus diputuskan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Langkah ini penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kewenangan desa dan merupakan hasil kesepakatan kolektif masyarakat setempat.
Hilirisasi Produk dan Swasembada Pangan
Sejalan dengan visi swasembada pangan nasional, program Ketahanan Pangan Desa 2026 di Ciamis juga ditekankan pada aspek hilirisasi produk unggulan desa.
Strategi ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat desa melalui keterlibatan aktif Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebagai panduan teknis, DPMD Ciamis telah menerbitkan surat pemberitahuan nomor 400.10.3.1/1187.1/DPMD.4 mengenai prosedur pemilihan potensi produk unggulan desa yang berkaitan dengan pangan.
Melalui instrumen ini, desa diharapkan mampu memilih tema Ketahanan Pangan Desa 2026 yang paling relevan dengan karakteristik wilayahnya, baik itu tanaman pangan, perikanan, maupun peternakan.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Kinerja
Meskipun desa diberikan fleksibilitas penuh, pengawasan terhadap penggunaan anggaran Ketahanan Pangan Desa 2026 tetap dilakukan secara ketat oleh DPMD dan instansi terkait.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, desa yang ditemukan tidak mematuhi prioritas nasional dalam sektor pangan terancam sanksi yang cukup berat.
Sanksi tersebut dapat berupa pemotongan hingga penghentian penyaluran Dana Desa jika program yang dijalankan tidak sesuai dengan prioritas atau mengalami kendala administratif yang berulang.
Selain itu, desa yang gagal mengimplementasikan Ketahanan Pangan Desa 2026 dengan baik berisiko tidak mendapatkan alokasi insentif desa yang dihitung berdasarkan kriteria kinerja tertentu.
Kepala DPMD, Asep Khalid Fajari, S.IP, mengingatkan agar setiap program inovasi dalam Ketahanan Pangan Desa 2026 tetap berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus terukur, terencana, dan didokumentasikan dengan rapi sesuai standar tata kelola keuangan desa yang akuntabel,” pungkas Asep Khalid Fajari.





