
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akhirnya bernapas lega setelah memenangkan sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Majelis Hakim secara resmi menolak seluruh gugatan perkara Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Imat Ruhimat, mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Putusan ini menjadi babak akhir dari polemik pemberhentian yang sempat menyita perhatian publik.
Langkah administratif yang sebelumnya diambil oleh Pemkab Ciamis kini terbukti sah dan berkekuatan hukum.
Kemenangan ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan kepala daerah dalam menata administrasi pemerintahan desa telah berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Daerah (Asda) 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Rudi, S.E., memberikan keterangan resminya menyikapi hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
“Untuk putusannya sudah keluar. Majelis hakim menolak gugatan untuk seluruhnya,” terang Rudi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (15/04/2026).
Ringkasan Berita
Duduk Perkara Pemberhentian Kepala Desa Cicapar
Sengketa ini bermula dari terbitnya sebuah kebijakan administratif yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Menurut Rudi, objek sengketa utama yang diperdebatkan dalam persidangan di PTUN Bandung adalah Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025.
Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada tanggal 15 September 2025 tersebut berisi tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar.
Merasa keberatan dengan keputusan tersebut, Imat Ruhimat selaku pihak yang diberhentikan kemudian menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, berharap SK tersebut dapat dibatalkan.
Namun, pengadilan adalah tempat pembuktian fakta hukum. Selama persidangan berlangsung, tim hukum dari Pemerintah Kabupaten Ciamis mampu memberikan argumentasi serta bukti-bukti konkret yang mendasari terbitnya SK pemberhentian tersebut.
Proses peradilan ini berjalan secara transparan dan mengedepankan asas keadilan bagi kedua belah pihak.
Putusan Final Usai Lima Bulan Persidangan
Proses mencari keadilan ini bukanlah hal yang instan. Persidangan perkara sengketa tata usaha negara ini memakan waktu yang cukup panjang.
Kedua belah pihak harus melalui berbagai tahapan mulai dari pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dan kesimpulan.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup menguras energi dan waktu selama kurang lebih lima bulan, akhirnya pada hari Selasa, 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menjatuhkan putusan akhirnya,” ungkap Rudi menjelaskan kronologi persidangan.
Lebih lanjut, ia memaparkan isi amar putusan yang dijatuhkan oleh pengadil.
Pengadilan menilai bahwa penerbitan SK pemberhentian mantan Kepala Desa Cicapar tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) maupun peraturan perundang-undangan.
“Isinya sangat jelas, yaitu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 360.000,” tegasnya.
Menjaga Stabilitas Pelayanan Publik di Desa
Menyikapi hasil kemenangan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan sikap yang sangat bijaksana.
Rudi menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang telah menjadi putusan majelis Hakim PTUN Bandung.
Bagi Pemkab Ciamis, putusan ini adalah bentuk nyata dari tegaknya supremasi hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai langkah tindak lanjut, jajaran pemerintah daerah kini tengah bersiap untuk mempelajari secara lebih cermat seluruh pertimbangan hukum yang tertuang dalam salinan putusan Majelis Hakim.
Hal ini penting untuk dijadikan bahan evaluasi dan pedoman dalam pengambilan kebijakan tata usaha negara di masa yang akan datang.
Bagi masyarakat di Kecamatan Banjarsari, khususnya warga setempat, putusan pengadilan ini tentu membawa angin segar.
Berakhirnya sengketa hukum berarti hilangnya ketidakpastian administratif yang mungkin sempat membayangi jalannya pemerintahan di tingkat desa.
“Hasil persidangan ini memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi jalannya roda pemerintahan di wilayah terkait. Fokus utama kami saat ini adalah menjamin stabilitas administrasi dan memastikan bahwa pelayanan publik bagi masyarakat tidak terganggu sama sekali,” pungkas Rudi menutup wawancara.
Dengan adanya putusan inkrah dari PTUN Bandung, tata kelola pemerintahan pasca pemberhentian Kepala Desa Cicapar kini dapat berjalan lebih optimal.
Pemkab Ciamis berharap seluruh elemen masyarakat dapat kembali bersinergi membangun desa tanpa harus terpecah belah oleh dinamika politik dan hukum yang telah usai.





