Berita

Ternyata Ini Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kost Ciamis

Suasana mencekam menyelimuti lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah penemuan jasad seorang perempuan muda di sebuah kamar kost.

Kasus ini akhirnya terkuak saat pihak Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar konferensi pers pada Senin, 28 April 2025.

Terungkap bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah persoalan hutang dan kecemburuan.

Pelaku diketahui berinisial EZ, pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Sementara korbannya adalah WML, perempuan berusia 22 tahun yang merupakan warga Kecamatan Ciamis. Kronologi peristiwa memilukan ini pun dijabarkan secara rinci oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.

Menurut AKBP Akmal, kejadian bermula pada Sabtu, 12 April 2025, saat korban menghubungi EZ melalui aplikasi perpesanan.

WML meminta dijemput karena berniat bermalam di kamar kost milik pelaku.

Namun, EZ menolak permintaan tersebut karena tengah dilanda banyak masalah, khususnya soal keuangan.

Penolakan itu memicu kemarahan korban yang kemudian menagih hutang kepada EZ.

Tak lama setelah percakapan panas itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi kostan pelaku secara langsung.

Suasana memanas dengan cepat. Ketika korban terus menuntut pelunasan hutangnya, pelaku yang sudah dipenuhi tekanan emosi menarik tangan korban dengan kasar.

Baca Juga :  Wabup Ciamis Targetkan Angka Prevalensi Stunting 2024 Turun

Dalam peristiwa itu, kepala korban terbentur keras ke kusen pintu, membuatnya terjatuh ke lantai.

Tak berhenti di situ, dalam kondisi korban yang sudah terjatuh, pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi ke kepala korban, setidaknya sebanyak enam kali.

Diliputi amarah dan kecurigaan, pelaku kemudian membuka aplikasi WhatsApp korban.

Temuannya memperparah keadaan: ada percakapan antara korban dengan pria lain.

Didorong rasa cemburu dan sakit hati yang membuncah, EZ menyeret korban ke ruang tengah kamar kost.

Dari belakang, ia mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Belum puas, pelaku mengambil pisau dapur dan mencoba menikam leher korban.

Namun karena tenaga yang digunakan terlalu besar, pisau tersebut patah.

Dalam kepanikan bercampur amarah, EZ menginjak leher korban menggunakan kaki kanannya, memberikan tekanan keras hingga memastikan korban tidak lagi bergerak.

Setelah mengecek denyut nadi dan kondisi tubuh korban, EZ menyimpulkan bahwa korban telah meninggal dunia.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian mengambil ikat pinggang dan mengikatkannya ke leher korban.

Baca Juga :  Beri Arahan di DPUPRP, Bupati Ciamis: Infrastruktur Baik Bukti Pelayanan Terbaik

Ia menyeret jasad tersebut ke belakang kostan dan menutupinya dengan selembar sarung yang sudah disobek.

Dalam empat hari berikutnya, EZ berusaha menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah tempat di kawasan Priangan Timur, termasuk Pangandaran.

Namun pelariannya tak bertahan lama. Pada Jumat, 18 April 2025, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolres Ciamis.

Atas perbuatannya, EZ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan berbagai pasal berat, yaitu:

  • Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
  • Pasal 340 KUHP, mengenai pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk memproses kasus ini hingga tuntas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap potensi kekerasan dalam hubungan interpersonal, terutama saat ada tekanan ekonomi dan emosi yang tidak stabil.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca