
Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial YNR (22), warga Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial NAP (16).
Tak hanya itu, YNR juga nekat menyebarkan video asusila korban, sebuah tindakan yang berujung pada ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan YNR dan NAP melalui media sosial Facebook sekitar bulan Mei 2025.
Komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp hingga akhirnya menjalin hubungan pacaran.
Pada suatu hari, YNR mengajak NAP ke rumahnya di Kecamatan Lumbung. Di sana, YNR membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
“Tersangka ini membujuk korban akan bertanggung jawab dengan menikahinya jika korban hamil. Akhirnya korban bersedia,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian pertama, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
Yang lebih mengejutkan, dalam salah satu aksinya, YNR merekam video asusila berdurasi 1 menit 22 detik di rumahnya.
Masalah mulai muncul ketika orang tua NAP mengetahui hubungan mereka pada Juni 2025.
Orang tua korban melarang mereka berpacaran dan meminta NAP untuk fokus pada sekolahnya. Akibatnya, NAP memutuskan komunikasi dengan YNR.
Keputusan ini membuat YNR merasa sakit hati. Sebagai bentuk pelampiasan, ia kemudian mengirimkan video asusila yang direkamnya kepada teman-teman dan wali kelas korban.
Wali kelas yang menerima video tersebut langsung memberitahu orang tua NAP.
Mengetahui kejadian tragis ini, orang tua korban segera melaporkan YNR ke Polres Ciamis.
Tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan YNR setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam pemeriksaan, YNR mengakui semua perbuatannya, termasuk telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali.
Atas perbuatannya, YNR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.





