
Dalam sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin (28/4/2025), Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pelemparan batu terhadap mobil warga.
Kedua pelaku diketahui berinisial AIM (18) dan DA (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan, motif dari aksi brutal ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan serta perbuatan melawan hukum dengan cara menghancurkan dan merusak harta benda.
Menurut AKBP Akmal, kedua pemuda tersebut melemparkan sebuah batu ke arah kaca depan mobil korban hingga menyebabkan kerusakan serius dan melukai pengemudi.
“Pelaku melemparkan satu buah batu ke arah kaca depan mobil korban. Kaca mobil tersebut pecah, dan pecahan batu tersebut menembus kaca serta mengenai leher korban di bagian kanan,” ujar AKBP Akmal saat menjelaskan kronologi kejadian.
Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Sindangkasih, tepatnya di wilayah Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Korban dalam kejadian ini adalah Icang Hisam Nasir, yang mengalami luka memar di bagian leher akibat serpihan kaca yang mengenainya.
Dari keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika korban yang tengah mengendarai mobil berpapasan dengan dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat kendaraan berlawanan arah tersebut hampir berpapasan, salah satu pelaku melemparkan batu keras ke arah kendaraan korban.
Batu tersebut menghantam kaca mobil bagian pengemudi dan menyebabkan kerusakan parah serta luka pada korban.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, aparat Polres Ciamis bergerak cepat.
Tim penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan meneliti rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Akmal.
Atas tindakan mereka, AIM dan DA dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres juga menyoroti bahwa kasus ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena beredar isu bahwa pelaku terkait dengan aktivitas geng motor.
Menurut AKBP Akmal, rumor tersebut menambah keresahan publik, meski pihak kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi keterkaitan para pelaku dengan geng motor tertentu.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait isu geng motor. Oleh karena itu, Polres Ciamis secara berkelanjutan telah melakukan langkah-langkah preventif, termasuk pembinaan terhadap komunitas motor yang ada di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar masyarakat merasa aman, khususnya saat beraktivitas di jalan raya.
“Kejadian seperti ini menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk meningkatkan patroli, pembinaan, serta penegakan hukum secara tegas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tutup AKBP Akmal.





