
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah kejelasan status hukum lahan masjid diketahui bukan merupakan aset milik Pemprov Jabar, melainkan berstatus wakaf.
Kepastian tersebut muncul setelah pengurus wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan bahwa lahan Masjid Raya Bandung merupakan tanah wakaf dan meminta agar pengelolaannya diserahkan kepada ahli waris pihak yang mewakafkan lahan tersebut.
Dengan adanya penegasan status wakaf tersebut, Masjid Raya Bandung secara administratif tidak lagi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini berdampak langsung pada aspek pembiayaan operasional masjid.
“Aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah tidak boleh dibiayai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, pada Rabu (7/1/2026).
Seiring dihentikannya dukungan anggaran dari pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung kini harus mengupayakan sumber pendanaan secara mandiri untuk menopang kegiatan operasional sehari-hari.
Meski demikian, KDM menyatakan keyakinannya bahwa pengelola masjid mampu mengelola potensi yang dimiliki.
Menurutnya, luas lahan wakaf yang dimiliki Masjid Raya Bandung dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan pemasukan yang sah dan berkelanjutan, sepanjang tetap sejalan dengan fungsi sosial dan keagamaan masjid.
Dalam kesempatan tersebut, KDM juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan Masjid Raya Bandung.
Ia berharap, amanah wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik oleh para ahli waris dan pengurus masjid demi kemaslahatan umat.
Kebijakan ini, menurut Pemprov Jawa Barat, merupakan bagian dari penegakan tata kelola aset dan keuangan daerah agar penggunaan anggaran publik tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





