
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan dikeluarkan sebagai respons terhadap bencana banjir dan tanah longsor yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Farhan menilai langkah penghentian sementara penerbitan izin perumahan merupakan langkah penting dalam memperkuat mitigasi bencana serta memastikan pembangunan dilakukan sesuai daya dukung lingkungan dan kajian risiko yang matang.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ujar Farhan.
Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE Gubernur, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta penerapan pengawasan teknis yang lebih ketat.
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan dalam SE maupun aturan tata ruang Kota Bandung.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” jelasnya.
Menurut Wali Kota, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya, agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan efektif.
Farhan berharap bahwa kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keamanan warga, memperkuat ketahanan lingkungan, serta memastikan pembangunan di Bandung Raya berjalan lebih berkelanjutan dan terencana.
“Keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan adalah prioritas utama. Kebijakan ini bukan sekadar penghentian izin, tetapi juga langkah strategis untuk menjamin pembangunan yang aman dan bertanggung jawab,” tutupnya.





