
Pemkab Bogor menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran aturan lingkungan di kawasan wisata Puncak.
Empat bangunan yang diduga berdiri tanpa izin resmi akhirnya dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aksi pembongkaran ini berlangsung di Cisarua, Minggu (27/7/2025) dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol serta Deputi Penegakan Hukum KLHK Irjen Pol.
Rizal Irawan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Bogor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan, Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan untuk empat bangunan yang menjadi sorotan.
“Hingga saat ini, tidak ada izin resmi yang kami keluarkan di lokasi tersebut. Langkah pembongkaran mandiri ini adalah bagian dari penegakan aturan lingkungan dan tata ruang,” ujar Ajat.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah kini fokus pada evaluasi kerja sama operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 sebagai bagian dari penataan kawasan wisata Puncak yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan bahwa pemerintah pusat serius dalam mengawal penertiban ini.
Ia menyebutkan bahwa selain empat bangunan tersebut, sejumlah unit usaha lain yang melanggar aturan lingkungan juga telah dibongkar.
“Hari ini kami menyaksikan langsung pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran yang sebelumnya bekerja sama melalui KSO dengan PTPN. Kami apresiasi langkah ini dan berharap seluruh proses pembongkaran selesai dalam satu bulan ke depan,” kata Hanif.
Hanif juga memberikan ultimatum kepada 13 unit usaha KSO lainnya yang telah diberikan sanksi. Ia meminta pembongkaran dilakukan secara mandiri, dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2025.
“Semua pemilik usaha yang telah habis tenggatnya harus membongkar bangunannya sendiri. Jika tidak, kami akan turun langsung untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan,” tegasnya.
Selain itu, Hanif menyebut total ada 33 unit usaha KSO di kawasan Puncak yang izinnya telah dicabut.
Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya telah lebih dulu memiliki izin lingkungan namun kemudian dibatalkan karena pelanggaran aturan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal pembongkaran bangunan, tetapi juga langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan perkembangan ekonomi daerah.
Puncak menyumbang hampir 50 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran.
“Maka, kebijakan ini harus bijak—ekonomi tetap berjalan, tetapi lingkungan tidak boleh dikorbankan,” kata Ajat.
Selain penertiban, Pemkab Bogor juga tengah menata kembali kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan yang ramah lingkungan.
Meski demikian, Ajat menegaskan bahwa kebijakan tata ruang di kawasan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menjelaskan bahwa proses evaluasi tengah berjalan secara ilmiah dan terstruktur.
“Setiap izin yang dicabut tidak bisa serta-merta diganti. Semua melalui kajian detail dan koordinasi lintas lembaga,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Bogor dan KLHK berharap kawasan Puncak dapat tertata lebih baik, tetap menarik bagi wisatawan, serta menjadi contoh penegakan hukum lingkungan yang konsisten di Jawa Barat.





