
Pemkot Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai momentum evaluasi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Langkah evaluasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ketika meninjau pelaksanaan sanksi sosial bagi anggota komunitas Free Runners di Balai Kota Bandung pada Minggu (27/7/2025).
Erwin menegaskan bahwa insiden yang memicu sorotan publik ini menjadi bahan kajian serius pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah membuka diskusi dengan DPRD Kota Bandung untuk membahas kemungkinan revisi Perda Ketertiban Umum agar memiliki sanksi yang lebih tegas dan efektif.
“Kami ingin aturan ketertiban umum yang lebih jelas dan memiliki efek jera. Tidak cukup hanya dengan sanksi sosial, tetapi bisa saja ke depan ada ancaman pidana, kurungan, atau denda,” ujarnya.
Menurut Erwin, peninjauan ulang perda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Meski menimbulkan reaksi publik, insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners tidak mengandung unsur pidana.
Hal ini dipastikan setelah Pemkot Bandung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum.
“Setelah kami pelajari, tidak ada pasal pidana yang dapat dikenakan. Oleh karena itu, kami memilih langkah bijak berupa sanksi sosial, bukan hukuman pidana,” jelas Erwin.
Sebagai bentuk sanksi, sebanyak 30 anggota Free Runners melakukan kerja bakti membersihkan area publik mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.
Selain itu, komunitas tersebut juga menandatangani surat pernyataan resmi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Erwin menambahkan bahwa kebijakan yang diambil Pemkot Bandung tidak semata-mata bersifat represif. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan.
“Saya memimpin Kota Bandung dengan kaidah ushul fikih yaitu tasarruf imam al-raasyid bil maslahah, artinya kebijakan pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan,” tutur Erwin.
Pendekatan ini, menurutnya, diharapkan dapat menciptakan ketertiban yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga norma dan aturan yang berlaku.
Pemkot Bandung juga berencana menggencarkan sosialisasi dan edukasi ketertiban umum kepada masyarakat, khususnya kepada komunitas dan penyelenggara acara yang sering mengadakan kegiatan di ruang publik.
Erwin menegaskan bahwa evaluasi perda dan penguatan aturan akan menjadi prioritas untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat Kota Bandung.
“Insiden ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak terjadi lagi. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar efektif menegakkan ketertiban di Bandung,” pungkasnya.





