
Pemkot Bogor terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah strategis berbasis kolaborasi lintas lembaga.
Salah satu upaya konkret yang kini tengah dijalankan adalah integrasi data perpajakan dengan infrastruktur pertanahan, bekerja sama erat dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemungutan pajak daerah, khususnya pada sektor BPHTB serta PBB, yang dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber PAD yang selama ini belum tergali secara maksimal.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa sinergi antara data peta bidang tanah digital dan data PBB sangat krusial dalam meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah.
“Kalau disinergikan dengan peta bidang PBB, ini tentu akan mengoptimalisasi pendapatan. Di samping itu, BPHTB juga bisa kita dorong sebagai potensi pendapatan yang maksimal dan efektif, selama koordinasi dan kolaborasinya berjalan dengan baik,” ujarnya, Selasa (05/08/2025.
Dengan peta tanah digital yang terintegrasi, setiap subjek dan objek pajak dapat terekam secara lebih presisi — by name dan by address — sehingga mempersempit ruang untuk manipulasi data dan meningkatkan transparansi dalam proses pemungutan pajak.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menegaskan dukungannya terhadap program strategis Pemkot Bogor yang berorientasi pada peningkatan PAD, khususnya dari sektor BPHTB dan PBB.
“Kami memprioritaskan empat program kerja utama, dan salah satunya adalah mendukung penuh penguatan PAD. Target hari ini mendapat dukungan penuh dari wali kota dan seluruh jajarannya,” ungkap Akhyar.
Ia menambahkan, salah satu bentuk konkret sinergi ini adalah percepatan penyelesaian dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini telah mencapai tahap akhir.
Proses penyusunan RDTR tinggal menyisakan tiga Wajib Pajak (WP) dan tengah dalam tahap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tingkat provinsi.
“Insyaallah dari Kementerian ATR/BPN siap mendukung, dan persetujuan substansi untuk penerbitan Peraturan Wali Kota terkait RDTR akan segera terbit,” tambahnya.
Selain optimalisasi data perpajakan, Pemkot Bogor juga menaruh perhatian besar pada percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama milik masjid, musala, pesantren, dan rumah ibadah lain yang belum memiliki dokumen legalitas.
Wali Kota Dedie menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga berdampak langsung pada sistem keuangan daerah.
Dengan sertifikat wakaf yang sah, lembaga keagamaan bisa memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk anggaran pembangunan dan fasilitas keagamaan.
“Ketika Pemkot ingin mendistribusikan bantuan sosial untuk sarana prasarana keagamaan, maka legalitas sudah terpenuhi.
Ini memberikan keuntungan bagi pemilik atau pengelola tanah wakaf agar bisa memanfaatkannya sebagaimana mestinya,” jelas Dedie.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Dede Supriatna, menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Pemkot dan Kantor Pertanahan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menargetkan sertifikasi untuk 500 titik tanah wakaf pada tahun ini.
“Alhamdulillah, proses sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai pihak di kecamatan sudah kami laksanakan. Sampai hari ini, sudah tercapai 100 titik tanah wakaf bersertifikat, dan kami upayakan selesai sebelum akhir tahun,” ujarnya.
Program ini dinilai akan memberikan dampak luas, bukan hanya dari sisi administrasi, tapi juga sebagai langkah konkret mendukung sistem pengelolaan wakaf yang lebih modern dan akuntabel.
Melalui strategi integrasi data dan percepatan legalisasi aset-aset keagamaan, Pemkot Bogor menunjukkan komitmennya untuk memperkuat kemandirian fiskal tanpa harus terus bergantung pada dana transfer pusat.
Upaya ini sekaligus mempertegas pentingnya tata kelola pemerintahan yang berbasis data dan kolaborasi lintas lembaga.
Integrasi sistem pertanahan dan perpajakan yang kini berjalan dinilai sebagai langkah efisien dan transparan yang mampu memperkuat fondasi keuangan daerah dalam jangka panjang.





