BeritaProvinsi Sulawesi BaratRegional

Pemda Mamasa Segera Bayarkan Siltap yang Nunggak 7 Bulan

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa rencananya akan segera membayarkan Siltap (penghasilan tetap) yang menunggak selama 7 bulan.

Hal itu terungkapkan usai perangkat desa melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran Siltap di halaman rumah jabatan (Rujab) Bupati Mamasa.

Pj Bupati Mamasa, Muhammad Zain, menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pembayaran Siltap.

Menurut Muhammad Zain, sudah ada estimasi dan skedul pembayaran Siltap. 

“Sesuai surat edaran, semoga dalam waktu dekat segera dilakukan akselerasi sebagai wujud komitmen bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Muhammad Zain, menjelaskan, pihaknya sudah membedah dan mengkaji data anggaran yang ada bersama Sekda dan Kepala Dinas Keuangan.

“Mudah-mudahan kita boleh menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya, dengan kondisi keuangan yang ada,” katanya. 

Muhammad Zain optimistis Kabupaten Mamasa akan baik-baik saja atau lebih baik dengan seluruh stakeholder yang ada.

“Izinkan saya bersama seluruh ASN bekerja secara profesional, transparan, terbuka dan terukur,” katanya.

Soal Siltap, Muhammad Zain berharap semoga pembayarannya sebelum Pilpres atau sesuai surat edaran.

Berikut isi surat edaran Pj Bupati Mamasa, No. 048/044/SET/I/2024 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Mamasa yang beredar di sosial media;

  1. ADD/Siltap selama 7 bulan T.A 2023 yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa diakui sebagai utang di Tahun 2024. 
  2. Pembayaran ADD/Siltap tersebut akan dilakukan dengan dua tahap;
  • Tahap I  dibayarkan bulan Februari 2024 sebelum pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebesar 3 Bulan.
  • Tahap II yang sisa 4 Bulan akan dibayarkan di Tahun 2024 dengan memperhitungkan PAD Mamasa Tahun 2024.
    Apabila kemampuan PAD  Kab. Mamasa tidak mencukupi maka ADD/Siltap Akan diluncurkan menjadi utang di Tahun 2025.

3. ADD/ Siltap akan dibayarkan per bulan sepanjang Tahun 2024 dan pembayarannya akan dimulai pada Bulan Februari 2024.

Lanjutkan Membaca
Back to top button