
Inspektorat Kabupaten Ciamis memastikan proses pengawasan terhadap pemerintahan desa tetap berjalan secara konsisten melalui audit tahunan.
Setiap tahun, sebanyak 103 desa menjadi objek pemeriksaan secara bergilir, dari total 258 desa yang ada di wilayah tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen desa di Ciamis.
Pemilihan desa yang diaudit dilakukan secara bergiliran agar seluruh wilayah tetap terpantau, meskipun tidak secara serentak dalam satu tahun.
“Audit reguler ini masuk dalam program kerja pengawasan tahunan. Namun karena keterbatasan sumber daya manusia, kami tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap semua desa sekaligus,” ujar Hendra.
Selain audit reguler, Inspektorat juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan khusus di luar jadwal tahunan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan apabila terdapat laporan masyarakat atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang bersifat melawan hukum.
“Jika ada pengaduan resmi atau permintaan tersebut, kami akan melakukan audit investigasi. Ini berbeda dari audit reguler karena sifatnya mendalam dan fokus pada dugaan masalah tertentu,” jelas Hendra.
Dalam menangani aduan, Inspektorat Ciamis menerapkan prosedur resmi. Pelapor wajib menyertakan identitas yang jelas, menyebutkan pihak terlapor, serta menguraikan dugaan tindakan melawan hukum secara rinci.
“Pengaduan yang lengkap dan jelas akan menjadi dasar kami untuk menurunkan tim melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Melalui kombinasi audit reguler dan audit khusus ini, Inspektorat berharap tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hendra menegaskan bahwa pengawasan bukan semata mencari kesalahan, melainkan juga menjadi sarana pembinaan bagi desa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan dan keuangan.





