
Proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Desa Cigayam, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus bergulir.
Polres Ciamis menyatakan siap mengambil langkah tegas jika hasil audit Inspektorat membuktikan adanya kerugian keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menegaskan bahwa status Dodi Haryana sebagai mantan kepala desa tidak menghalangi penegakan hukum.
Menurutnya, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat, proses hukum tetap berjalan. Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Carsono mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, namun masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Ciamis.
Hasil tersebut akan menjadi acuan untuk melangkah ke tahap berikutnya seperti gelar perkara, pembuatan laporan polisi, hingga peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Pemeriksaan awal sudah dilakukan, saat ini kami tinggal menunggu hasil audit. Setelah itu, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan,” tambahnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis, Hendra Suhendra, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan audit investigasi atas pengelolaan anggaran Desa Cigayam.
Audit ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi untuk mendalami dugaan penyelewengan dana.
Ruang lingkup audit mencakup pengelolaan dana desa, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembayaran penghasilan aparatur desa, serta peningkatan infrastruktur desa.
“Saat ini, tim kami tengah melakukan pengujian data dan meminta keterangan dari mantan kepala desa. Setelah semua tahapan selesai, kami akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan ke Polres Ciamis,” jelas Hendra.
Hendra menegaskan, jika LHP membuktikan adanya indikasi kerugian negara, maka aparat penegak hukum berwenang menindaklanjutinya.
“Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, tentu proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Dodi Haryana bersama sekretaris dan bendahara desa mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut diduga dipicu oleh kegagalan mencairkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024, yang menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaan keuangan desa.
Saat ini, seluruh perhatian tertuju pada hasil audit Inspektorat Ciamis. Hasil ini diperkirakan menjadi kunci untuk mengungkap apakah terjadi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara di Desa Cigayam.





