Berita

Kadis DPMD; Inovasi Desa di Ciamis Bisa Hancur Hanya karena Administrasi Buruk

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menyampaikan pesan tegas dan krusial bagi seluruh aparatur pemerintah desa di Tatar Galuh.

Memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2026, ia secara khusus menyoroti euforia desa-desa yang kini tengah berlomba-lomba melahirkan terobosan baru.

Ia mengingatkan bahwa semangat untuk menciptakan Inovasi Desa di Ciamis wajib dan mutlak diimbangi dengan kedisiplinan tingkat tinggi dalam tata kelola administrasi keuangan.

Peringatan dini ini dilontarkan agar niat baik para kepala desa untuk memajukan wilayahnya tidak berujung pada jeratan hukum akibat keteledoran dalam pembukuan uang negara.

Menurut Asep Khalid Fajari, ide-ide cemerlang dan program fisik yang mentereng di lapangan bisa seketika kehilangan nilainya di mata hukum apabila tidak tercatat dengan kaidah akuntansi pemerintah yang benar.

Oleh karena itu, setiap langkah strategis dalam mewujudkan Inovasi Desa di Ciamis tidak diperkenankan berjalan sendiri menabrak rambu-rambu aturan yang ada.

Setiap program baru, sekecil apa pun nilai anggarannya, wajib memiliki landasan legalitas yang jelas, terencana matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik luas.

Inovasi Wajib Berpijak pada Koridor Hukum dan Perdes

Pemerintah Kabupaten Ciamis pada dasarnya sangat mengapresiasi dan terus mendorong lahirnya pelbagai Inovasi Desa di Ciamis di berbagai sektor pembangunan.

Terobosan ini bisa berupa program digitalisasi layanan publik atau Smart Village, pengembangan desa wisata mandiri, program ketahanan pangan, hingga optimalisasi hilirisasi produk pertanian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Namun, semangat berinovasi yang menggebu-gebu ini sering kali menjadi bumerang yang fatal ketika aparatur pelaksana di tingkat desa mengabaikan asas legalitas administratif dasar.

Setiap program inovatif yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus diawali dengan tahapan perencanaan yang komprehensif.

Hal ini mencakup keharusan penyusunan payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) yang mutlak harus sinkron dan selaras dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis yang tengah berlaku.

Sinkronisasi regulasi vertikal ini sangat krusial guna memastikan kelancaran pembangunan.

Jika sebuah program Inovasi Desa di Ciamis dipaksakan berjalan tanpa legalitas hukum yang sah, tindakan tersebut rentan dikategorikan oleh auditor maupun inspektorat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparatur.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Penderita Cerebral Palsy

Bahaya Laten Pembukuan Berantakan dan LPJ Fiktif

Lebih lanjut, ekosistem pemerintahan tingkat tapak saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Tantangan utama tersebut adalah belum meratanya kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa.

Kondisi ini sangat terasa dalam tata kelola keuangan yang sistematis, khususnya terkait penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

Asep Khalid Fajari terus mengingatkan bahwa tertib administrasi sesungguhnya adalah benteng pertahanan terakhir dan paling kokoh bagi seorang kepala desa dalam menjalankan amanahnya.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebuah Inovasi Desa di Ciamis bisa saja berhasil dibangun megah dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Meski demikian, keberhasilan wujud fisik tersebut tetap bisa berujung pada meja hijau atau pemanggilan aparat penegak hukum.

Mimpi buruk ini bisa terjadi jika Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dirakit secara asal-asalan.

Masalah hukum juga akan muncul apabila ditemukan indikasi mark-up harga dan bukti kuitansi pengeluaran yang tidak lengkap.

Lebih parah lagi, hal ini berlaku bagi mekanisme pengadaan barang yang menyalahi prosedur lelang, atau bahkan pelaporan yang terbukti fiktif semata.

“Inovasi yang luar biasa hebat dan dipuji banyak orang bisa saja hancur lebur seketika akibat pembukuan yang buruk dan berantakan,” tegas Kadis DPMD Ciamis memberikan peringatan keras.

Sinergi Mutlak Antara Kepala Desa, BPD, dan Kecamatan

Kebijakan pengelolaan dana tidak boleh bersifat one-man show atau diputuskan secara sewenang-wenang oleh satu pihak.

Untuk mencegah hal tersebut, setiap rancangan dan cetak biru Inovasi Desa di Ciamis wajib lahir melalui proses musyawarah mufakat.

DPMD Ciamis secara spesifik menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan di tingkat pemerintahan desa.

Sinergi yang kuat harus terus dijaga antara Kepala Desa selaku pihak eksekutif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini sangat krusial mengingat posisi BPD sebagai representasi legislatif dari masyarakat desa.

Keputusan strategis pendanaan yang diambil secara sepihak, meskipun awalnya memiliki tujuan yang mulia, sangat rentan memicu ketidakpuasan, polemik sosial, dan berpotensi besar menyalahi prosedur ketatanegaraan desa.

Setiap gagasan besar mengenai program prioritas dan Inovasi Desa di Ciamis harus dikaji dampaknya, dibahas secara terbuka, dan disepakati bersama dalam forum resmi Musyawarah Desa (Musdes).

Baca Juga :  Bupati Ciamis; Kritik Media Diperlukan, Asal Faktual dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Selain itu, pihak pemerintah kecamatan melalui peran evaluasi Camat juga memiliki porsi keterlibatan yang amat vital dalam melakukan verifikasi rancangan APBDes sebelum disahkan menjadi Perdes.

Pengawasan berjenjang dari berbagai institusi ini dilakukan dengan tujuan yang jelas.

Fokus utamanya adalah memastikan inovasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil warga desa.

Jangan sampai terobosan itu hanya menjadi proyek ambisius berumur pendek yang memboroskan uang negara tanpa hasil nyata.

Disiplin Anggaran Membawa Berkah Alokasi Kinerja

Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mulai menerapkan aturan baru.

Aturan tersebut berupa sistem penilaian reward and punishment (penghargaan dan hukuman) yang semakin ketat dan tanpa kompromi.

Kebijakan ini ditegaskan secara resmi melalui instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan terbaru ini memiliki implikasi langsung dan memengaruhi postur aliran keuangan transfer menuju desa.

Desa-desa di Kabupaten Ciamis yang berhasil mengeksekusi program Inovasi Desa di Ciamis dipastikan akan mendapatkan apresiasi nyata.

Namun, keberhasilan program tersebut harus ditopang penuh oleh laporan administrasi keuangan yang paripurna.

Dokumen pelaporan juga wajib dipastikan bersih dari temuan dan diserahkan tepat pada waktunya.

Penghargaan tersebut berupa kucuran Alokasi Kinerja atau tambahan kucuran dana insentif desa yang dapat digunakan kembali untuk mempercepat pembangunan daerahnya.

Sebaliknya, bagi wilayah desa yang masih gagap dalam menyusun administrasi atau terkesan mengabaikan teguran, akan langsung dihadapkan pada ancaman sanksi birokratis.

Sanksi paling ringan adalah teguran tertulis, disusul penundaan jadwal pencairan Dana Desa, hingga tindakan paling berat berupa pemotongan pagu Dana Desa tahap berikutnya secara permanen.

Melalui seruan edukatif dan preventif ini, DPMD Ciamis memiliki harapan besar agar seluruh perangkat desa dapat menyeimbangkan kinerja mereka secara presisi.

Kunci utamanya terletak pada kedisiplinan administratif dan ketelitian pembukuan yang presisi.

Selain itu, aparatur wajib memiliki kepatuhan mutlak terhadap setiap regulasi yang ada.

Melalui pondasi yang kuat ini, setiap inisiatif Inovasi Desa di Ciamis pasti akan terus hidup dan membawa manfaat.

Pada akhirnya, berbagai inovasi tersebut akan menjelma menjadi penggerak perputaran ekonomi desa yang kuat.

Aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan aman dari kejaran hukum.

Pada puncaknya, kesejahteraan sejati bagi seluruh tumpah darah Tatar Galuh dapat terwujud seutuhnya.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca