
Desa Golat, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kini dikenal sebagai pelopor pengelolaan hutan berbasis masyarakat di wilayah Tatar Galuh.
Desa ini tercatat sebagai desa pertama dan hingga saat ini satu-satunya di Kabupaten Ciamis yang memiliki Hutan Desa, sebuah skema pengelolaan hutan yang lahir dari program perhutanan sosial pemerintah.
Keberadaan Hutan Desa Golat menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian lingkungan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kawasan hutan tersebut memiliki luas sekitar 91 hektare dan resmi dikelola oleh Pemerintah Desa Golat sejak tahun 2022.
Setelah memperoleh hak kelola dari Perum Perhutani KPH Ciamis melalui Program Perhutanan Sosial, yang kini dikenal sebagai Program Kemitraan Kehutanan dan Daya Hutan Perhutani (KHDP).
Secara geografis, Hutan Desa Golat memang berada cukup jauh dari pusat permukiman warga.
Namun demikian, kawasan hutan ini mencakup wilayah dari tiga dusun, yakni Dusun Pinangrubak, Dusun Golat Tonggoh, dan Dusun Cibodas.
Dengan cakupan tersebut, keberadaan hutan desa memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat setempat, baik dari sisi ekologis maupun sosial ekonomi.
Kepala Desa Golat, Rukman Abdillah, menyampaikan bahwa program perhutanan sosial ini menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pekan lalu, Rukman mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya Desa Golat sebagai penerima hak kelola Hutan Desa dari Perhutani.
Menurut Rukman, Hutan Desa Golat tidak hanya berfungsi sebagai kawasan lindung, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem dan sumber air yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, hutan desa juga dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Dalam praktiknya, masyarakat Desa Golat mulai mengembangkan berbagai tanaman hasil hutan bukan kayu, seperti kapol, picung, dan jambe.
Komoditas tersebut dipilih karena dinilai ramah lingkungan dan memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan tanpa merusak fungsi utama hutan.
“Tanaman-tanaman ini ke depan diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Golat,” ujar Rukman.
Untuk memastikan pengelolaan hutan desa berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, Pemerintah Desa Golat membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Lembaga ini bertugas mengelola, mengawasi, serta mengembangkan potensi Hutan Desa Golat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Wakil Ketua LPHD Golat, Amin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pengembangan tanaman hutan non-kayu sebagai sumber ekonomi alternatif bagi anggota pengelola dan warga desa.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Namun demikian, Amin juga menyoroti pentingnya kepastian batas wilayah hutan desa.
Menurutnya, masih diperlukan verifikasi ulang terkait batas-batas kawasan Hutan Desa Golat, dengan melibatkan Cabang Dinas Kehutanan (KCD) Wilayah VII serta Perum Perhutani KPH Ciamis, guna menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, Perhutani KPH Ciamis berharap keberadaan Hutan Desa Golat dapat menjadi contoh nyata keberhasilan program perhutanan sosial.
Program ini diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat desa.
Dengan statusnya sebagai model perhutanan sosial pertama di Tatar Galuh, Hutan Desa Golat kini menjadi rujukan dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Kabupaten Ciamis.
Keberhasilan desa ini dalam menjaga keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan diharapkan dapat mendorong lahirnya hutan desa lainnya, sekaligus memperkuat peran desa dalam menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan.





