Berita

Perhutani Dorong Hutan Desa Golat Jadi Motor Peningkatan Kesejahteraan Warga

Dengan keterlibatan langsung masyarakat desa, hutan diharapkan dapat dikelola secara produktif tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan konservasi.

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis mendorong pemanfaatan Hutan Desa Golat sebagai penggerak utama peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Melalui skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pengelolaan kawasan hutan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kelestarian lingkungan, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan bagi warga sekitar.

Administratur atau Kepala Perhutani KPH Ciamis, Deden Yogi Nugraha, menegaskan bahwa program KHDPK menjadi peluang strategis bagi Desa Golat untuk mengoptimalkan potensi hutan secara legal dan terencana.

Dengan keterlibatan langsung masyarakat desa, hutan diharapkan dapat dikelola secara produktif tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan konservasi.

“Melalui program KHDPK yang diberikan kepada Desa Golat, kami berharap Hutan Desa dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Deden Yogi Nugraha, yang disampaikan melalui Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Ciamis, Yoyo, saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Yoyo menjelaskan bahwa pengelolaan Hutan Desa Golat melalui program KHDPK diberikan untuk jangka waktu 30 tahun.

Dalam periode tersebut, hak pengelolaan kawasan hutan diserahkan kepada Desa Golat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Perhutani tetap menjalankan peran sesuai mandat, khususnya dalam pengelolaan hutan industri.

Fokus utama Perhutani di kawasan tersebut adalah tanaman pinus yang menjadi bagian dari hutan produksi.

Baca Juga :  PWI Jabar Beri Santunan kepada Ratusan Anak Yatim di Ciamis

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami tetap fokus mengelola hutan industrinya, yakni tanaman pinus,” jelas Yoyo.

Meski hak pengelolaan berada di tangan desa, Perhutani KPH Ciamis menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan program KHDPK dilaksanakan melalui koordinasi dengan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan serta tujuan program.

Di tingkat desa, pengelolaan Hutan Desa Golat dilakukan melalui pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Lembaga ini berperan penting dalam menyusun rencana aksi, melaksanakan kegiatan pengelolaan, serta melakukan evaluasi secara berkala.

“Di tingkat desa dibentuk LPHD. Melalui lembaga inilah rencana aksi dan evaluasi dilakukan agar pengelolaan Hutan Desa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan dan sejalan dengan regulasi,” ujar Yoyo.

Yoyo juga menegaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan, termasuk hasil tanaman industri, tetap dilakukan dengan mekanisme perizinan yang ketat.

Dalam kawasan Hutan Desa, Perhutani tetap berkoordinasi dengan pengelola desa, serta mengajukan perizinan ke Perhutani Pusat dan kementerian terkait.

“Artinya, Hutan Desa secara status tanah masih milik Perum Perhutani. Namun, hak pengelolaannya dilakukan oleh pihak desa melalui LPHD,” tegasnya.

Lebih jauh, Yoyo mengungkapkan bahwa keterlibatan Perhutani dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Golat bukanlah hal baru.

Baca Juga :  Bupati; Kesadaran Warga Jadi Motor Utama Keberhasilan Pengelolaan Sampah di Ciamis

Sebelum adanya program KHDPK, Perhutani KPH Ciamis telah lama menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Golat dan desa-desa lain yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Sebagai informasi, KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus merupakan istilah yang diatur dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KHDPK adalah areal hutan yang pengelolaannya tidak dilimpahkan kepada Badan Usaha Milik Negara kehutanan.

Kawasan ini mencakup hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selama ini, Perhutani mengelola sekitar 2,4 juta hektare kawasan hutan di Pulau Jawa di luar kawasan konservasi taman nasional.

Penetapan KHDPK di hutan Jawa memiliki enam tujuan utama, yakni mendukung perhutanan sosial, penataan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, serta pemanfaatan jasa lingkungan.

Melalui implementasi program KHDPK di Desa Golat, Perhutani berharap pengelolaan hutan dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca