
DPRD Kota Banjar bersama sejumlah pemangku kepentingan mengambil langkah konkret menanggapi kerusakan parah di sejumlah ruas jalan kota yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas truk over dimension dan over loading (ODOL).
Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD pada Rabu, 23 Juli 2025, penekanan diberikan terhadap pembatasan tonase dan pengawasan ketat terhadap armada perusahaan yang kerap melintasi jalur tersebut.
Forum yang dipimpin oleh DPRD tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Dishub, PUTR, BBWS Citanduy, hingga PT Nugraha Adi Raya selaku perusahaan pengguna kendaraan berat.
Isu utama yang dibahas adalah dampak signifikan truk ODOL terhadap kerusakan Jalan Gerilya dan Jalan Mayjen Lili Kusuma, dua akses vital di Kota Banjar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menyampaikan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat tersebut telah tercapai dua poin krusial.
Pertama, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk segera mengurangi beban kendaraan dengan mengganti armada dari super dump truk ke dump truk biasa.
Upaya ini dilakukan demi menyesuaikan kapasitas angkut dengan daya tahan struktur jalan yang maksimal hanya 8 ton.
“Pihak perusahaan telah berkomitmen bahwa paling lambat hari Sabtu, pengalihan jenis truk akan dilakukan,” ujar Asep di hadapan wartawan.
Kedua, kesepakatan dicapai bahwa BBWS Citanduy akan bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan jalan yang sudah terjadi.
Namun demikian, implementasi perbaikan masih menunggu restu dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Truk ODOL yang membawa material proyek pembangunan dari Kabupaten Pangandaran disebut sebagai penyebab utama rusaknya Jalan Gerilya.
Jalan ini bukan hanya dilintasi oleh truk dengan bobot melebihi batas, namun juga digunakan secara intensif, sehingga membuat permukaan jalan cepat hancur dan membahayakan pengguna lainnya.
“Truk-truk tersebut sebagian besar berasal dari satu perusahaan, dan jalur yang mereka lewati sangat tidak ideal untuk kendaraan sekelas itu,” tambah Asep.
Ketua LSM Lentera Kota Banjar, Ujang Solihin, turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil DPRD bersama dinas terkait.
Ia menilai bahwa kendaraan super dump truk memang tidak semestinya melintasi jalan kota yang memiliki infrastruktur terbatas.
“Kami sangat mendukung kesepakatan ini. Super dump truk harus dialihkan ke jalan lain yang lebih kuat secara struktur. Jangan sampai kerusakan jalan mengganggu aktivitas masyarakat dan dunia usaha,” tegas Ujang.
Lebih lanjut, LSM Lentera akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi di lapangan, guna memastikan bahwa kesepakatan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar dijalankan demi kepentingan publik.
Audiensi ini menjadi bukti keseriusan DPRD Kota Banjar dalam menanggapi aspirasi warga sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan proyek yang berdampak negatif bagi infrastruktur kota.
Selain pengurangan tonase, langkah-langkah pengawasan dan edukasi terhadap pengemudi juga akan digencarkan.
Rencana ini diharapkan dapat menjadi awal bagi regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh terkait pembatasan kendaraan ODOL, sekaligus memastikan keberlanjutan proyek pembangunan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat kota.





