
Ratusan nelayan dari Desa Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Bupati Pangandaran, Kamis (24/7/2025).
Mereka berdemo untuk mendesak Pemerintah Daerah segera menerbitkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 7 Tahun 2024.
Mereka menyuarakan tuntutan atas kepastian hukum terhadap aktivitas penangkapan benih lobster atau benur yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir.
Dalam aksinya, para nelayan mengungkapkan bahwa ketiadaan SKAB menyebabkan mereka berada dalam posisi hukum yang lemah, sehingga rentan terhadap penangkapan dan kriminalisasi oleh aparat.
Dalam orasinya, koordinator aksi bernama Rangga menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kepmen KP No. 7/2024 sudah memberikan payung hukum yang jelas terkait pengelolaan benur, namun pelaksanaannya terhambat di tingkat daerah karena SKAB belum juga diterbitkan.
“SK Menteri sudah ada. Kenapa Pemda Pangandaran belum juga menerbitkan SKAB? Padahal ini bisa jadi sumber PAD kalau dikelola dengan baik,” ujar Rangga di hadapan ratusan peserta aksi.
Menurutnya, keberadaan SKAB menjadi krusial karena berfungsi sebagai dokumen legal yang membuktikan asal-usul benih lobster yang ditangkap secara tradisional oleh nelayan.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penangkapan dan distribusi benur dianggap ilegal dan bisa memicu proses hukum terhadap nelayan.
Para nelayan menilai Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.
Padahal, implementasi SKAB di tingkat daerah bukan hanya akan memberikan kepastian hukum bagi nelayan, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor kelautan yang legal dan terdata.
“Kalau SKAB diterbitkan, semuanya jadi lebih jelas. Kami bisa bekerja tanpa rasa takut, pemerintah pun bisa mengawasi dengan baik,” tambah Rangga.
Dalam tuntutan mereka, nelayan tidak hanya meminta penerbitan SKAB, tetapi juga mendorong agar Pemda membentuk mekanisme pendataan resmi dan pengawasan legal terhadap aktivitas penangkapan benur.
Mereka menginginkan sistem yang berpihak pada nelayan kecil dan mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya laut.
“Kami ini nelayan kecil. Kami hanya menangkap benur secara tradisional, bukan dengan cara merusak laut. Tapi kalau tidak ada SKAB, kami tetap dianggap melanggar hukum,” jelas salah satu nelayan.
Aksi damai yang digelar sejak pagi hari itu sempat berubah ricuh. Massa aksi menjebol gerbang pendopo dan merusak satu unit mobil pemadam kebakaran yang berada di sekitar lokasi.
Meski begitu, para nelayan tetap menekankan bahwa inti dari aksi mereka adalah menuntut kejelasan regulasi, bukan membuat kerusuhan.
Sebagai langkah solusi, para nelayan juga meminta adanya ruang dialog terbuka dengan Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, guna membahas implementasi Kepmen KP No. 7/2024 dan skema regulasi daerah yang bisa melindungi nelayan kecil.
“Kalau bisa kami bertemu langsung dengan Ibu Bupati. Kita bicarakan bersama regulasinya seperti apa, biar kami bisa tenang bekerja,” pungkas Rangga.





