
Tragedi memilukan menimpa seorang perempuan berinisial T, warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Ia mengalami luka parah setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami sirinya, R. Insiden berdarah ini terjadi Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, dan membuat warga setempat terkejut dan prihatin.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Pandega Pangandaran setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Padaherang.
Namun karena luka-luka yang diderita cukup serius, pihak puskesmas merujuk T ke rumah sakit daerah dengan fasilitas lebih memadai.
Kepala Desa Paledah, Yanto, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi di lingkungan RT 21 RW 07 Dusun Purwasari, Desa Paledah.
Menurutnya, pelaku menikam leher korban menggunakan gunting dan memukul kepala korban dengan gelas. Luka yang ditimbulkan sangat parah, bahkan menyebabkan arteri di leher korban pecah.
“Korban mengalami pendarahan hebat. Setelah penanganan awal di Puskesmas, langsung dirujuk ke RSUD Pandega. Sekarang masih dalam perawatan intensif,” kata Yanto, Sabtu (26/7/2025).
Pasangan R dan T diketahui sudah lama tinggal di Paledah. Namun, T bukan warga asli desa tersebut. Ia tinggal bersama orang tuanya.
Menurut pengakuan kepala desa, pasangan yang menikah secara siri ini sering terlibat cekcok, terutama setelah mengonsumsi minuman keras.
“Mereka sering membuat kegaduhan di lingkungan. Kami sudah berkali-kali menegur, tapi kerap mendapat perlawanan,” jelas Yanto.
Yanto juga menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini bukan yang pertama dilakukan R terhadap T.
Dalam peristiwa sebelumnya, R pernah membacok kepala istrinya menggunakan batu karang. Kini, ia kembali melakukan aksi brutal yang jauh lebih membahayakan.
“Ini bukan kejadian pertama. Dulu pernah membacok kepala korban. Sekarang malah ditusuk lehernya dan dipukul gelas,” ungkapnya prihatin.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri. Pihak kepolisian kini telah menetapkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan ini.
Namun, ia menjelaskan bahwa karena pernikahan mereka hanya sah secara agama, kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat, sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini masih dalam pengejaran dan ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” kata Yusdiana.
Kejadian ini menyisakan trauma bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Banyak warga yang berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum secara adil.
Sementara itu, T masih berjuang melawan luka-lukanya di ruang ICU, dengan harapan dapat pulih dan memperoleh keadilan atas apa yang telah menimpanya.





