
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, menegaskan bahwa tudingan terkait sulitnya proses perizinan di daerahnya tidaklah benar.
Klarifikasi ini disampaikannya merespons keluhan dari salah satu pelaku usaha yang mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin di Kota Banjar cukup menyulitkan dan dapat menghambat iklim investasi.
Pernyataan ini muncul setelah Koordinator PT. Quan You Wood Industry, Gintara Ginting, menyampaikan keluhannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Gintara menilai prosedur perizinan di Kota Banjar berjalan tidak semudah yang diharapkan oleh para investor.
Namun, Mamat menegaskan bahwa DPMPTSP Kota Banjar justru selalu berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perizinan.
Menurutnya, tidak ada unsur penghambatan dalam proses tersebut. Setiap tahapan dijalankan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami tidak pernah mempersulit. Justru kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan agar masyarakat serta pelaku usaha merasa nyaman,” ungkap Mamat, Kamis, 24 Juli 2025.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT. Quan You Wood Industry ternyata termasuk ke dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA).
Dengan demikian, seluruh proses perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan ditangani langsung oleh pemerintah daerah.
“Dari informasi yang kami terima, perusahaan tersebut tergolong PMA. Jadi, sesuai aturan, proses perizinannya memang diurus langsung oleh pusat,” tambahnya.
Mamat juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diketahui menyerahkan proses perizinannya kepada pihak ketiga, bukan mengurus sendiri ataupun berkonsultasi langsung dengan DPMPTSP Kota Banjar.
Hal ini, menurutnya, berkontribusi terhadap munculnya kesalahpahaman dalam proses yang sedang berjalan.
“Kalau sejak awal ada komunikasi langsung ke kami, tentu kami bisa bantu arahkan sesuai alur yang benar. Tapi dalam kasus ini, pihak ketiga yang ditunjuk belum pernah berkoordinasi langsung dengan kami,” jelasnya.
Saat ini, kata Mamat, proses perizinan perusahaan tersebut masih berada dalam tahap verifikasi oleh instansi pusat.
DPMPTSP Kota Banjar pun bersikap terbuka dan siap memberikan dukungan teknis apabila dibutuhkan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai pembagian kewenangan dalam proses perizinan.
Ada sejumlah jenis usaha yang izinnya dikelola pemerintah daerah, namun sebagian lainnya merupakan ranah pemerintah pusat, terutama jika terkait investasi asing.
“Hal seperti ini perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahan persepsi. Kami juga akan mengevaluasi sistem layanan agar lebih informatif dan mudah dipahami oleh semua kalangan,” pungkas Mamat.
Dengan penjelasan ini, DPMPTSP Kota Banjar berharap dapat meluruskan persepsi publik sekaligus memastikan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung pertumbuhan investasi yang sehat dan transparan.





