
Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis yang telah berlangsung sejak wafatnya almarhum Yana D Putra kini kembali menjadi sorotan tajam.
Sejumlah pihak mendesak agar kursi wakil kepala daerah tersebut segera diisi guna menjaga kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Ciamis.
Salah satu suara yang paling vokal datang dari Endang Haris Juandana, Sekretaris Relawan Bumi Galuh.
Ia menilai kekosongan ini sudah terlalu lama dan berpotensi mengganggu stabilitas serta efektivitas pemerintahan daerah.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (24/7/2025), Endang mendorong agar pengisian jabatan Wakil Bupati dapat dilaksanakan paling lambat pada tahun 2025.
Menurut Endang, peran Wakil Bupati sangat krusial dalam sistem pemerintahan.
Dalam banyak agenda penting, khususnya saat Bupati berhalangan hadir, keberadaan wakil menjadi elemen pengganti yang sah dan ideal.
“Wakil Bupati bukan hanya simbol administratif. Ia adalah mitra strategis Bupati dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Oleh karena itu, kekosongan yang terlalu lama sangat tidak ideal bagi keberlangsungan kebijakan publik,” ujarnya.
Endang juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Ciamis dalam proses pengisian jabatan tersebut.
Ia menekankan bahwa kedua lembaga ini harus segera berkoordinasi agar mekanisme pengisian jabatan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama, merancang langkah-langkah yang diperlukan, dan memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Endang menyampaikan apresiasinya atas upaya awal yang telah dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam membahas mekanisme pengisian jabatan.
Ia mengungkapkan bahwa pihak legislatif dan eksekutif daerah sudah menjalin komunikasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita dengar bahwa konsultasi ke Kemendagri sudah dilakukan. Ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Harapannya, konsultasi ini menghasilkan kejelasan prosedural dan keputusan yang tepat,” kata Endang.
Situasi kekosongan Wakil Bupati di Ciamis memang berbeda dibanding daerah lain.
Endang menjelaskan bahwa almarhum Yana D Putra, yang terpilih sebagai Wakil Bupati, meninggal dunia sebelum sempat dilantik.
Akibatnya, hanya Bupati Ciamis yang dilantik secara resmi oleh Presiden dalam pelantikan serentak kepala daerah.
“Ini kondisi yang tidak umum. Maka wajar jika penanganannya juga perlu lebih hati-hati dan menyeluruh,” paparnya.
Dalam proses pengisian jabatan, Endang menekankan pentingnya mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Hal ini penting agar ke depan tidak muncul persoalan hukum maupun administratif yang dapat menimbulkan kegaduhan politik.
“Pengisian jabatan Wakil Bupati harus cepat, tepat, dan sah. Maka konsultasi dengan Kemendagri terkait dasar hukum dan regulasi yang digunakan adalah langkah yang wajib dilakukan para pemangku kebijakan,” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat Ciamis masih menunggu tindakan konkret dari DPRD dan pemerintah daerah.
Desakan untuk segera mengisi kekosongan jabatan ini bukan hanya datang dari elemen masyarakat sipil, tetapi juga muncul dari berbagai tokoh politik lokal yang menyadari urgensinya.
Dengan waktu yang semakin mendesak, harapan publik pun menguat agar jabatan Wakil Bupati tidak terus dibiarkan kosong, mengingat pentingnya posisi tersebut dalam menjaga kontinuitas dan efisiensi pemerintahan daerah.





