
Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, melalui rapat paripurna DPRD, Jumat, 25 Juli 2025, resmi menyampaikan proyeksi pendapatan daerah dalam plafon anggaran sementara tahun 2026.
Dalam dokumen yang dipaparkan, pendapatan daerah Kota Banjar ditargetkan mencapai Rp 864.912.361.648, atau lebih dari Rp 864 miliar.
Proyeksi tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banjar, Sudarsono, dalam nota pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2026.
Menurut Sudarsono, besaran pendapatan tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat, serta potensi riil dan kebijakan ekonomi makro di tingkat lokal.
“Rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS ini diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati. Untuk selanjutnya dapat dijadikan kerangka dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026,” ungkap Sudarsono.
Rincian Komposisi Pendapatan
Dari total pendapatan yang diproyeksikan, komposisinya terbagi menjadi dua sumber utama:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): sebesar Rp 180.596.329.558
- Pendapatan Transfer: sebesar Rp 684.316.032.090
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan Kota Banjar pada 2026 masih akan bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara itu, PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, hanya menyumbang sekitar 20 persen dari total pendapatan.
Menurut Wali Kota, pendapatan transfer tersebut dihitung berdasarkan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya, dengan memperhatikan tren yang stabil dan potensi penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan hasil penerimaan daerah akan diarahkan secara optimal untuk mendukung pembangunan prioritas.
Alokasi anggaran 2026 diproyeksikan tetap seimbang antara belanja dan pendapatan, yakni senilai Rp 864.912.361.648, menunjukkan prinsip anggaran berimbang yang dianut dalam perencanaan fiskal Kota Banjar.
Sudarsono menambahkan bahwa penyusunan RKUA dan PPAS ini tidak lepas dari prinsip kehati-hatian fiskal, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta kepatuhan pada regulasi penggunaan anggaran daerah.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyampaikan bahwa setelah mendengarkan nota pengantar wali kota, seluruh fraksi di DPRD menyatakan kesepakatan untuk membawa rancangan KUA dan PPAS ke tahap pembahasan lebih lanjut.
“Adapun untuk jadwal kegiatan pembahasan, kami serahkan kepada Badan Anggaran DPRD dengan mempertimbangkan efektivitas waktu,” kata Sutopo.
Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berdasarkan arahan dari Badan Musyawarah DPRD.
Agenda ini menjadi langkah krusial dalam merumuskan dokumen APBD 2026 yang bersifat final dan implementatif.
Dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp 864 miliar, Kota Banjar menunjukkan arah fiskal yang terukur dan sinkron dengan kebijakan nasional.
Dukungan penuh dari DPRD terhadap tahapan perencanaan ini diharapkan menjadi awal dari penyusunan APBD yang mampu mendorong pertumbuhan dan pelayanan publik di tahun 2026 secara lebih efektif dan efisien.





