
Aspirasi pemekaran wilayah kembali mengemuka di Kota Banjar. Kali ini, dorongan tersebut datang dari warga Dusun Sindangmulya, yang berada dalam wilayah administratif Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari.
Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor DPMD serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Kamis (24/7/2025), guna menyampaikan permohonan konsultasi terkait rencana pemekaran wilayah desa mereka.
Usulan tersebut dilandasi oleh keinginan kuat masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang lebih optimal, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di kawasan desa.
Selama ini, menurut warga, luasnya cakupan pelayanan Desa Kujangsari membuat sejumlah kebutuhan masyarakat di dusun mereka kurang terakomodasi dengan maksimal.
Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid, mengakui bahwa usulan pemekaran Dusun Sindangmulya bukanlah hal yang baru.
Namun, belakangan ini aspirasi tersebut kembali menguat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan publik yang cepat dan merata.
“Alasannya agar pelayanan lebih optimal. Tadi kami sudah konsultasi ke dinas terkait untuk menyikapi rencana tersebut,” ungkap Mujahid kepada wartawan usai pertemuan konsultatif.
Dusun Sindangmulya saat ini dihuni oleh sekitar 1.300 Kepala Keluarga (KK). Sementara itu, Desa Kujangsari secara keseluruhan memiliki 4.300 KK atau sekitar 12.442 jiwa yang tersebar di lima dusun.
Jumlah tersebut, menurut Mujahid, sudah jauh melebihi batas minimal yang disyaratkan dalam ketentuan pemekaran wilayah desa.
Mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa induk wajib memiliki setidaknya 800 KK setelah pemekaran.
Dengan komposisi yang ada saat ini, bahkan menurut Mujahid, Desa Kujangsari masih memungkinkan untuk dimekarkan menjadi tiga desa sekaligus.
Selain faktor jumlah penduduk, wilayah yang akan dimekarkan disebut juga telah memenuhi syarat dari aspek potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta ekonomi lokal.
Hal tersebut semakin memperkuat posisi aspirasi pemekaran sebagai upaya strategis dalam mendekatkan pelayanan dan mendorong pembangunan yang lebih merata.
Menanggapi aspirasi warga, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Banjar, Yudi Permadi, menyatakan bahwa urusan desa secara struktural memang menjadi domain DPMD.
Namun pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dan memberikan gambaran umum mengenai proses dan mekanisme pemekaran desa.
“Secara aturan, jumlah penduduk dan KK yang diajukan memang sudah memenuhi syarat. Tapi untuk penilaian lebih lanjut, termasuk potensi ekonomi dan sosial wilayah, akan dikaji oleh tim teknis yang melibatkan kalangan akademisi,” jelas Yudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kota Banjar, Ineu Kurniasari, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima laporan hasil konsultasi secara resmi dari perwakilan warga maupun pihak desa.
Meskipun demikian, DPMD menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut apabila seluruh dokumen administratif dan hasil kajian telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Usulan pemekaran Dusun Sindangmulya mencerminkan keinginan kuat masyarakat untuk menghadirkan layanan pemerintah yang lebih dekat, cepat, dan responsif.
Dengan struktur pemerintahan yang lebih ramping dan fokus wilayah yang lebih sempit, pelayanan diharapkan dapat menjangkau seluruh elemen masyarakat secara lebih adil dan efektif.
Kini, tahapan konsultasi yang telah dimulai ini akan menjadi pintu masuk bagi proses penilaian administratif dan teknis lebih lanjut.
Jika usulan tersebut disetujui, Dusun Sindangmulya akan menjadi salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun tata kelola desa yang partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan warga.





