
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi mengeluarkan Aturan WFH Pemkab Ciamis yang menetapkan jadwal bekerja dari rumah bagi aparatur negara pada setiap hari Jumat.
Kebijakan strategis tersebut tertuang secara spesifik dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.
Dokumen penting ini secara langsung ditandatangani oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Langkah transformasi tata kelola birokrasi ini bukan sekadar untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai.
Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan strategi konkret pemerintah daerah guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), tagihan listrik, serta biaya operasional perkantoran.
Regulasi transformasi budaya kerja ini ditetapkan di Ciamis pada tanggal 10 April 2026.
Surat edaran ini memberikan ruang yang lebih dinamis bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas harian.
Meski demikian, mutu dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Ciamis dipastikan tetap berjalan paripurna.
Ringkasan Berita
Landasan Hukum Aturan WFH Pemkab Ciamis
Penerapan Aturan WFH Pemkab Ciamis ini memiliki landasan regulasi yang sangat kuat dan terstruktur dari pemerintah pusat.
Terbitnya surat edaran tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Beleid dari Kementerian Dalam Negeri tersebut mengatur secara komprehensif mengenai Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat fleksibel ini secara hierarkis merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan kepresidenan ini membahas secara mendalam mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selain itu, payung hukum kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pegawai dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara lokasi maupun waktu.
Fleksibilitas lokasi ini sah dilakukan melalui pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office/WFO) atau di tempat tinggal pegawai masing-masing (Work From Home/WFH).
Efisiensi Anggaran Melalui Pembatasan Perjalanan Dinas
Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan jeli melihat peluang besar di balik kebijakan jam kerja yang dinamis ini.
Target utamanya adalah mereduksi pembengkakan operasional harian.
Oleh karena itu, pemerintah daerah kini membatasi secara ketat pelaksanaan perjalanan dinas ke luar daerah, baik untuk perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri.
Frekuensi dinas luar kota serta jumlah rombongan yang diutus melakukan perjalanan dinas kini akan dipangkas sedemikian rupa agar lebih efisien.
Sejalan dengan semangat efisiensi Aturan WFH Pemkab Ciamis, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan.
Sebagai langkah mitigasi emisi gas buang, instansi sangat menyarankan para aparaturnya untuk beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi alternatif lainnya yang tidak mengandalkan bahan bakar fosil.
Di sektor operasional gedung perkantoran, pengawasan dan pengendalian terhadap penghematan energi diberlakukan dengan standar yang tinggi.
Sebelum menjalankan tugas dari rumah, para pegawai diwajibkan untuk mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (Air Conditioner), dan sistem penerangan.
Mereka juga ditugaskan untuk mencabut kabel dari stop kontak listrik, mematikan seluruh peralatan listrik di ruang kerja, dan memastikan bahwa kondisi ruangan kantor dalam keadaan yang sepenuhnya aman sebelum ditinggalkan.
Syarat Ketat Pelaksanaan Aturan WFH Pemkab Ciamis
Kendati diberikan keleluasaan dalam hal penentuan lokasi kerja, bukan berarti hari Jumat menjadi ajang liburan terselubung.
Aturan WFH Pemkab Ciamis menetapkan standar kedisiplinan dan pengawasan berbasis teknologi digital yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur yang bertugas dari rumah.
Setiap ASN yang masuk dalam daftar WFH dituntut untuk tetap menjaga kedisiplinan kerja yang tinggi dan bersikap responsif dalam menjalin komunikasi kedinasan.
Para pegawai diwajibkan untuk mengaktifkan telepon seluler pintar (smartphone) mereka selama jam kerja berlangsung.
Sebagai instrumen pembuktian absensi, mereka diinstruksikan untuk menggunakan aplikasi yang mampu merekam informasi lokasi dan waktu (real-time), seperti aplikasi Timemark, GPS Map Camera, atau Timestamp.
Bukti digital absensi ini selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada atasan langsung di masing-masing instansi.
Syarat yang paling krusial, setiap pegawai harus senantiasa dalam keadaan standby dan sewaktu-waktu dapat dipanggil kembali ke kantor apabila ada tugas kedinasan yang mendesak.
Kuota Selektif dan Prioritas Layanan Masyarakat
Penting untuk ditekankan bahwa fleksibilitas WFH ini diaplikasikan dengan pertimbangan yang sangat selektif.
Kuota aparatur yang dapat bekerja dari rumah maksimal hanya diperbolehkan dengan komposisi minimal 50% dari total jumlah ASN pada suatu Perangkat Daerah.
Proporsi persentase yang spesifik akan disesuaikan dan diatur secara mandiri oleh setiap Kepala Perangkat Daerah, guna memastikan target kinerja tetap tercapai tanpa adanya insiden penurunan kualitas pelayanan publik.
Lebih dari itu, aturan ketat ini secara otomatis mengecualikan unit-unit vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar masyarakat.
Pengecualian jadwal WFH ini diberlakukan bagi layanan kedaruratan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), unit ketenteraman di Satuan Polisi Pamong Praja, serta unit kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Masyarakat Kabupaten Ciamis juga dipastikan tetap bisa mengakses layanan publik secara prima di hari Jumat.
Unit layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, layanan perizinan di DPMPTSP, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, hingga layanan sektor krusial di fasilitas kesehatan seperti RSUD dan Puskesmas dipastikan tetap beroperasi penuh.
Transformasi Evaluasi Kinerja dan Anggaran
Dalam payung Aturan WFH Pemkab Ciamis yang baru ini, aspek pengawasan kinerja menjadi instrumen yang tidak terpisahkan.
Pengukuran performa kerja harian pegawai akan terus dipantau dengan mengacu secara langsung pada dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pembagian tugas teknis dan proses penilaian hasil kerja akhir akan dieksekusi secara objektif oleh pimpinan di masing-masing hierarki jabatan.
Dampak sistemik dari kebijakan pemangkasan hari kerja fisik ini wajib diukur secara finansial.
Oleh karenanya, Bupati Ciamis menginstruksikan kepada setiap kepala dinas dan pimpinan instansi untuk melaksanakan penghitungan penghematan anggaran secara saksama.
Penghitungan krusial ini menyoroti surplus efisiensi dari biaya operasional pegawai, beban tagihan listrik, BBM, tagihan air, beban telepon, dan beragam pos pengeluaran lainnya.
Seluruh rekapan data evaluasi dan hasil penghitungan penghematan kas daerah ini selanjutnya harus segera dilaporkan kepada Bupati Ciamis.
Pelaporan tersebut dikoordinasikan melalui jalur birokrasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan diwajibkan untuk diserahkan paling lambat pada tanggal akhir bulan berjalan.
Melalui sistem monitoring anggaran yang terukur ini, Ciamis bersiap menyambut birokrasi modern yang hemat energi dan berorientasi pada hasil nyata.





