Berita

Atasi Overcrowding di Lapas Kelas IIB Ciamis, 49 Narapidana Dipindah ke Garut

Pemerintah melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis secara resmi memindahkan sebanyak 49 narapidana ke Lapas Kelas IIA Garut pada Jumat, 25 Juli 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani persoalan overcapacity atau kelebihan hunian yang selama ini menjadi tantangan serius di berbagai lapas dan rutan di Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan kebijakan strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengusung tujuan jangka panjang dalam reformasi sistem pemasyarakatan.

Ia menegaskan bahwa kondisi kelebihan kapasitas sangat berpengaruh terhadap kualitas pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan.

“Overcrowding menghambat upaya kami dalam memberikan pembinaan yang optimal,” ujar Supriyanto.

Pemindahan ini menjadi salah satu solusi konkret untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif, manusiawi, dan sesuai dengan prinsip modernisasi pemasyarakatan.

Pemindahan ini sejalan dengan salah satu dari 13 program prioritas dalam akselerasi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada aspek penanganan overcrowding di lapas dan rutan.

Baca Juga :  Geger Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam di Rancah Ciamis, Tim Damkar Gerak Cepat Evakuasi

Program ini menekankan pentingnya langkah-langkah sistematis dan terukur untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang selama ini menjadi sumber berbagai persoalan, mulai dari kesehatan hingga keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Selain bertujuan mengurangi kepadatan, pemindahan ini juga diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada narapidana.

Menurut Supriyanto, perubahan lingkungan bisa menjadi stimulan bagi warga binaan untuk beradaptasi dan menunjukkan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

Tak hanya berkaitan dengan pembinaan, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pengawasan terhadap peredaran narkoba dan aktivitas kejahatan terorganisir di dalam lapas.

Dengan memindahkan narapidana yang dinilai berisiko sedang hingga tinggi, pihak Lapas Ciamis berupaya memutus mata rantai jaringan ilegal yang kerap berkembang di balik tembok penjara.

“Ini juga merupakan bentuk tindakan progresif dalam pencegahan serta penindakan terhadap potensi kejahatan yang terorganisir. Kami ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan terkendali,” tambah Supriyanto.

Sebanyak 49 narapidana yang dipindahkan telah melalui proses evaluasi ketat, baik dari sisi administratif maupun perilaku.

Baca Juga :  PELITA HATI di Posyandu, Strategi Disdukcapil Ciamis Dekatkan Layanan Adminduk

Hanya warga binaan dengan kategori risiko sedang hingga tinggi yang dipilih untuk menjalani pemindahan ke Lapas Garut.

Proses pemindahan ini pun dilaksanakan dengan pengamanan maksimal, melibatkan petugas Lapas Ciamis serta personel dari TNI dan Kepolisian.

Hal ini bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses relokasi berlangsung.

Supriyanto menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Lapas Kelas IIB Ciamis dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam program revitalisasi pemasyarakatan.

Ia berharap, dengan kondisi hunian yang lebih proporsional, pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai harapan.

“Dengan lingkungan yang lebih baik dan terkontrol, warga binaan dapat menjalani masa pidananya secara lebih bermakna dan memiliki peluang untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

Langkah strategis ini mencerminkan transformasi yang sedang berjalan di tubuh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam menjawab tantangan pemasyarakatan di era modern.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca