
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Tr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si., menegaskan bahwa pengarusutamaan isu HAM di Indonesia tidak boleh berlandaskan pada pandangan liberal, melainkan harus berpijak pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan sumber moral bangsa.
Hal tersebut disampaikan Agun saat menjadi narasumber dalam Diskusi bertajuk “Mewujudkan Masyarakat Sadar HAM Melalui Implementasi P5 HAM”, yang digelar di Kabupaten Ciamis, Senin (6/10).
Acara ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, termasuk pejabat pemerintah daerah, aktivis sosial, dan kalangan akademisi.
Dalam paparannya, Agun menguraikan bahwa kini terdapat dua arus utama dalam memahami isu HAM di dunia.
Pertama, pandangan yang berakar pada konstitusi dan nilai-nilai ideologis bangsa Indonesia, dan kedua, pandangan yang dipengaruhi oleh liberalisme Barat yang cenderung menafsirkan kebebasan individu secara absolut.
“Ada dua mainstream perspektif dalam melihat isu HAM — satu yang berbasis UUD 1945 dan Pancasila, dan satu lagi yang berangkat dari liberalisme. Saya mengajak semua pihak untuk menjadikan UUD 1945 dan Pancasila sebagai rujukan utama dalam pengarusutamaan isu HAM,” ujar Agun di hadapan peserta.
Menurut Agun, pandangan liberal yang menempatkan kebebasan individu di atas segala hal seringkali menimbulkan penyimpangan makna hak asasi manusia.
Ia menilai, HAM yang tidak dilandasi nilai moral Pancasila dapat melahirkan perilaku yang justru bertentangan dengan hak orang lain dan merusak harmoni sosial.
Agun juga mengingatkan bahwa semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia bukanlah konsep asing bagi bangsa Indonesia.
Ia menegaskan bahwa jauh sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dikeluarkan oleh PBB di Prancis pada tahun 1948, Indonesia telah terlebih dahulu menyatakan komitmen terhadap HAM melalui Pembukaan UUD 1945.
“Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 sudah tercantum kalimat ‘Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan’. Artinya, bangsa Indonesia lebih dulu menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini fakta sejarah. Jadi jangan sampai kita berpikir bahwa HAM itu berasal dari luar negeri,” tegasnya.
Agun menilai, sejarah ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki fondasi kuat dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena itu, menurutnya, penerapan HAM di Indonesia harus kembali pada akar ideologisnya — Pancasila sebagai pedoman moral dan UUD 1945 sebagai pedoman hukum.
Lebih lanjut, Agun menyoroti berbagai fenomena sosial di masyarakat yang sering kali dikaitkan dengan kebebasan individu atas nama HAM.
Salah satunya adalah maraknya isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) yang menurutnya tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Saya prihatin dengan maraknya fenomena LGBT. Kita tidak bisa membiarkan atau bersikap abai terhadap hal tersebut hanya karena alasan HAM. HAM sejatinya adalah menghormati hak orang lain, bukan kebebasan tanpa batas. Karena itu, pandangan tentang HAM harus tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Agun.
Ia menekankan bahwa kebebasan individu harus tetap berada dalam koridor moral dan sosial masyarakat Indonesia.
Pancasila, kata Agun, menjadi benteng ideologis agar konsep HAM tidak disalahartikan dan tetap berpihak pada nilai kemanusiaan yang berkeadilan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Dian Soleh Whardha Putra, atau yang akrab disapa Ghozin, yang membawakan materi “HAM dalam Perspektif Jurnalisme di Era Digital.”
Ia menegaskan bahwa etika jurnalistik merupakan wujud nyata penghormatan terhadap HAM dalam dunia media.
“Ujaran kebencian bukan bagian dari ajaran jurnalistik. Justru itu yang harus dihindari, karena melanggar prinsip menghormati hak dan privasi seseorang,” ungkapnya.
Menurut Dian, jurnalis di era digital harus semakin peka terhadap batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap hak individu. Informasi yang disebarluaskan tanpa etika justru bisa menjadi bentuk pelanggaran HAM.
Narasumber lainnya, Prita dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, menjelaskan bahwa program P5 HAM — singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM — terus digalakkan di berbagai daerah.
Namun, menurutnya, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah kendala.
“Kami di Kemenkumham berkewajiban mensosialisasikan P5 HAM di daerah, tetapi masih terkendala minimnya anggaran,” ujarnya.
Meski demikian, Prita menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk melanjutkan edukasi publik agar masyarakat memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip HAM yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
Diskusi publik tersebut turut dibuka oleh Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Ciamis, Ari Syahrial, bersama anggota Komisi A DPRD Ciamis, Mohamad Ijudin.
Keduanya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban asasi.
Kegiatan di Ciamis itu diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat pemahaman bahwa penerapan HAM di Indonesia harus berpijak pada jati diri bangsa.
Dengan demikian, nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dapat sejalan dengan karakter moral dan budaya Indonesia.





