Berita

Sponsor Rokok Masuk Kampus; Ketika Pendidikan Berada di Persimpangan Etika

Di sebuah perguruan tinggi swasta terkemuka di Kabupaten Ciamis, pemandangan yang semestinya mencerminkan kehidupan akademik yang sehat dan progresif justru dinodai oleh kehadiran sponsor dari industri yang selama ini dikenal merusak, rokok.

Dalam sebuah kegiatan di lingkungan akademik baru-baru ini, tampak jelas simbol dan atribut dari salah satu merek rokok yang cukup dikenal di kalangan muda.

Tak hanya sebatas logo di spanduk dan baliho, kabarnya perusahaan rokok tersebut juga memberikan dukungan finansial demi kelangsungan acara.

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah mahasiswa dilaporkan menjual rokok secara terbuka di area kampus, seolah tanpa kekhawatiran akan sanksi atau pengawasan.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin sebuah institusi pendidikan, tempat lahirnya gagasan kritis dan pembentukan karakter, bisa membuka pintu selebar-lebarnya bagi industri yang jelas bertentangan dengan prinsip kesehatan dan etika publik?

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Ciamis, Rizal Purwonugroho, menyuarakan kekecewaannya terhadap kejadian ini.

“Kami sangat prihatin. Kampus itu seharusnya jadi zona aman dari rokok, bukan malah jadi panggung promosi. Ini mencederai semangat edukatif yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap lembaga pendidikan,” ujarnya.

Menurut Rizal, aktivitas tersebut tak hanya melanggar norma, tapi juga sejumlah regulasi hukum yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.

Baca Juga :  Makanan Tradisional Jawadah Sudah Ada Sejak Abad ke-8 M

Kabupaten Ciamis sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pasal 6 dalam regulasi itu secara tegas menetapkan tempat proses belajar-mengajar sebagai area bebas dari segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan rokok—baik promosi, penjualan, maupun konsumsi.

Lebih jauh lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur larangan penjualan rokok, termasuk secara eceran, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.

Hal ini mencakup sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Simbol-simbol promosi rokok berkibar di tengah kegiatan kampus, dan pengawasan yang semestinya menjadi tanggung jawab pihak rektorat serta pemerintah daerah tampak melemah.

Bahkan, pembentukan Satgas KTR yang digadang-gadang sebagai bentuk komitmen Pemkab Ciamis dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok kini mulai dipertanyakan kredibilitasnya.

Salah satu alasan yang kerap digunakan oleh penyelenggara kegiatan kampus untuk menerima sponsor dari industri rokok adalah keterbatasan anggaran.

Meski setiap organisasi mahasiswa sebenarnya mendapatkan dana dari universitas, tidak sedikit di antaranya yang merasa perlu mencari tambahan dana dari pihak eksternal.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah pendanaan semacam ini layak jika harus mengorbankan prinsip-prinsip etika dan hukum?

“Sponsorship bukan hanya soal uang. Ini soal nilai, identitas, dan tanggung jawab moral. Ketika industri rokok masuk ke lingkungan pendidikan, kita sedang memberi pesan keliru kepada generasi muda,” kata Rizal lagi.

Baca Juga :  Bupati Ciamis Gelar Safari Ramadhan, Tarawih Keliling Perdana Disambut Antusias Warga

Melihat eskalasi isu ini, berbagai pihak mendesak agar Kementerian Pendidikan serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV segera mengambil tindakan.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Jika tidak ada sanksi yang jelas dan tegas, maka dikhawatirkan praktik serupa akan terus terjadi di institusi pendidikan lain.

Sanksi administratif seperti pemotongan dana bantuan operasional, teguran keras, atau bahkan pencabutan izin kegiatan organisasi menjadi langkah yang mulai diperbincangkan.

Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa wilayah pendidikan bukan ruang bebas bagi industri rokok.

Kini, mata publik tertuju pada Pemerintah Kabupaten Ciamis dan pihak universitas yang bersangkutan.

Masyarakat menunggu, apakah kejadian ini akan ditindaklanjuti secara tegas atau hanya menjadi angin lalu seperti banyak kasus sebelumnya.

Jika pemerintah daerah dan otoritas kampus tidak mengambil langkah nyata, maka aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak lebih dari sekadar dokumen simbolis tanpa makna.

Dan yang lebih memprihatinkan, generasi muda dibiarkan tumbuh dalam lingkungan yang tak lagi menjunjung tinggi kesehatan, etika, dan nilai-nilai pendidikan sejati.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca