Berita

Pengemudi Ojol Disabilitas Ucapkan Terima Kasih kepada Polres Ciamis Usai Motornya Kembali

Advertisements

Rasa syukur dan lega tak bisa disembunyikan dari wajah Muhammad Ramdani. Pria penyandang disabilitas yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini akhirnya bisa kembali mengandalkan sepeda motornya untuk mencari nafkah, setelah sebelumnya dirampas secara paksa oleh seorang pelaku kriminal.

Pada Rabu, 23 Juli 2025, Ramdani menyampaikan langsung rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kepolisian Resor Ciamis, Jawa Barat, yang telah bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpanya.

Beberapa hari sebelumnya, sepeda motor milik Ramdani dirampas oleh pelaku berinisial IS. Insiden tersebut terjadi ketika Ramdani sedang beraktivitas sebagai driver ojol.

Tanpa gentar, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan motornya bisa kembali digunakan untuk bekerja.

Baca Juga :  Forum TBM Siap Bawa Budaya Baca hingga Pelosok Desa di Kabupaten Ciamis

Berbekal laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku IS berhasil diamankan sebelum sempat menjual sepeda motor hasil kejahatannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Ramdani hadir langsung untuk menerima kembali kendaraan miliknya.

Ia tampak didampingi Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, saat menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada Polres Ciamis karena sangat cepat mengamankan pelaku pencurian motor milik saya,” ujar Ramdani dengan suara penuh haru.

Advertisements

Tak hanya bersyukur karena motornya telah kembali, Ramdani juga mengaku terkesan karena proses pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Alhamdulillah sangat senang, bahkan untuk pengambilan motor ini juga saya tidak diminta biaya atau gratis,” katanya.

Baca Juga :  Warga Sukadana Ciamis Dapat Bantuan Mesin Anyaman Bambu

Menambah kebahagiaannya, Ramdani juga menerima bantuan berupa paket sembako dan tongkat penunjang aktivitas sehari-harinya.

Bantuan tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian Polres Ciamis terhadap kondisi sosial korban kejahatan, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan seperti penyandang disabilitas.

Sementara itu, Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku IS melakukan aksi kriminalnya karena terjerat kecanduan judi online.

“Jadi pelaku ini kecanduan judol, sehingga nekat melancarkan aksinya dengan mencuri motor korban,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ciamis dan tengah menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisements

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker