Berita

Pemkab Ciamis Minta Pedoman Tertulis dari Kemendagri untuk Hindari Kesalahan Prosedur Pengisian Wabup

Pemkab Ciamis mengambil langkah resmi dengan mengirim surat kepada Kemendagri untuk meminta pedoman tertulis terkait tata cara pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) yang hingga kini masih kosong.

Langkah ini dilakukan demi memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan hukum dan menghindari potensi kesalahan administratif.

Surat bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya itu dikirim pada 23 September 2025.

Isinya berisi permohonan agar Kemendagri memberikan penjelasan serta dasar hukum yang dapat menjadi pegangan bagi pemerintah daerah dalam mengisi jabatan Wabup yang belum terisi sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis, Budi Yudia Wahyu, S.STP, M.Si, membenarkan bahwa surat tersebut telah dikirim dan diterima langsung oleh Biro Protokol dan Pimpinan (Propim) Kemendagri di Jakarta.

“Surat dari Pak Bupati ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Kami sudah mengantarkannya sendiri dan diterima secara resmi oleh Biro Propim,” ujar Budi saat dikonfirmasi Reportasee.com, Senin (13/10/2025).

Konsultasi Sebelumnya Belum Beri Kepastian Hukum

Budi menjelaskan, langkah korespondensi ke Kemendagri tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah melakukan sejumlah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri, membahas dasar hukum pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong.

Namun, hasil dari berbagai konsultasi itu belum menghasilkan pemahaman hukum yang seragam antara pihak-pihak terkait.

Perbedaan tafsir muncul terutama saat membahas Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang pengisian jabatan wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan setelah dilantik secara resmi.

“Permasalahannya, apakah pasal tersebut bisa juga diterapkan di Ciamis, mengingat kondisi kami berbeda. Wakil bupati terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan resmi,” kata Budi.

Baca Juga :  BAZNAS Ciamis Kembangkan Aplikasi SIAP ZIS untuk Digitalisasi Pengelolaan Zakat

Ia menambahkan, kondisi khusus di Ciamis membuat penafsiran hukum menjadi tidak sederhana. Calon Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 diketahui meninggal dunia dua hari sebelum hari pemungutan suara.

Akibatnya, saat pelantikan serentak kepala daerah pada 20 Februari 2025, hanya Bupati Herdiat Sunarya yang dilantik, sementara jabatan wakil bupati tetap kosong hingga kini.

Karena tidak ada pelantikan maupun pemberhentian resmi untuk posisi wakil bupati tersebut, situasi ini menimbulkan perdebatan hukum baru—apakah posisi itu tergolong “kosong setelah dilantik” atau “tidak pernah terisi sama sekali.”

Permintaan Pedoman Tertulis untuk Kepastian Prosedur

Menurut Budi, dalam situasi penuh ketidakpastian seperti ini, Bupati Ciamis merasa perlu meminta pedoman tertulis dari pemerintah pusat agar langkah daerah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami tidak ingin salah dalam menafsirkan regulasi. Karena itu, Bupati memohon rekomendasi hukum tertulis dari Mendagri yang bisa dijadikan pedoman dalam menjalankan tahapan pengisian jabatan Wabup,” ungkapnya.

Pedoman tersebut diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan resmi agar Pemkab Ciamis tidak keliru dalam mengambil langkah administratif, baik dalam pengajuan nama calon, mekanisme pemilihan, maupun proses penetapan.

“Harapan kami sederhana: ada kepastian hukum. Karena tanpa dasar tertulis, kami khawatir langkah daerah nantinya justru dianggap cacat prosedur,” tambah Budi.

Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tanggapan tertulis dari Kemendagri atas surat yang dikirimkan Pemkab Ciamis.

“Sampai hari ini kami masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Kondisi Khusus Jadi Sumber Perbedaan Tafsir

Budi menilai, kondisi yang dialami Kabupaten Ciamis sangat jarang terjadi dan belum pernah secara eksplisit diatur dalam regulasi yang ada.

Baca Juga :  Detik-Detik Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Sindangrasa Ciamis

Perbedaan pendapat muncul karena undang-undang hanya menyebut mekanisme pengisian jabatan apabila kekosongan terjadi setelah pelantikan resmi, sementara dalam kasus ini, jabatan Wabup belum pernah terisi sejak awal.

Situasi tersebut membuat hasil konsultasi antara Pemkab, Pemprov, dan Kemendagri tidak dapat dijadikan acuan yang pasti.

Karena itulah, surat resmi kepada Mendagri menjadi langkah paling tepat untuk memperoleh rekomendasi hukum tertulis yang bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pengisian jabatan.

“Dengan adanya pedoman tertulis, kami bisa menjalankan proses dengan hati-hati dan sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap langkah administratif Pemkab berada dalam koridor hukum yang benar,” tegas Budi.

Parpol Pengusung Bersiap Bahas Langkah Politik

Sementara di sisi lain, di tengah belum adanya kejelasan regulasi, 16 partai politik pengusung pasangan Herdiat–Yana (HY) dikabarkan akan segera menggelar pertemuan internal dalam waktu dekat.

Pertemuan itu rencananya membahas langkah-langkah politik untuk mendukung proses pengisian jabatan wakil bupati yang hingga kini masih kosong.

Meski belum ada keterangan resmi mengenai waktu dan tempat pertemuan, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan politik terhadap upaya administratif yang sedang ditempuh Pemkab Ciamis melalui jalur resmi pemerintahan.

Pemkab Ciamis kini hanya bisa menunggu balasan dari Kemendagri sebagai lembaga yang berwenang memberikan arahan hukum.

Kepastian hukum dari pusat akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk melangkah sesuai prosedur yang benar, sekaligus menghindari perbedaan tafsir di kemudian hari.

Dengan adanya pedoman tertulis, diharapkan proses pengisian jabatan Wabup Ciamis dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami menunggu arahan dari pusat agar langkah kami tidak keliru. Semoga segera ada kepastian,” tutup Budi Yudia Wahyu.

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca