BeritaProvinsi Jawa BaratRegional

Pemdes Sukajadi Ciamis Fasilitasi Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020

PMB Unigal
PMB Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House
PMB Unigal
pmb Unigal
PMB Unigal
Aqsa Guest House

Pemdes Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajadi Ciamis, Senin (16/10/2023).

Kepala Desa Sukajadi, Emo, membenarkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir tersebut.  

Emo mengaku sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif yang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Emo, dengan peraturan daerah ini, pembayaran retribusi parkir roda dua, roda empat dan truk jadi lebih efisien.

“Silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu mendaftar,” ajak Emo kepada warganya.

Staf Administrasi Umum Dishub Ciamis, Gunadi, menuturkan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 140 orang juru parkir berlangganan.

Baca Juga :  Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat

Gunadi menyebutkan, peraturan daerah tersebut hanya berlaku untuk pelayanan parkir di tepi jalan tertentu yang sudah ditetapkan. 

“Kecuali di tempat wisata, rumah sakit, gedung islamic Center atau di lahan parkir yang dimiliki tempat usaha. Disini masih berlaku parkir konvensional,” kata Gunadi.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Didi Suryadi, menuturkan, setiap peraturan memiliki tiga aspek, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

Termasuk untuk Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Lanjutkan Membaca
Back to top button