Berita

Pemdes Sukajadi Ciamis Fasilitasi Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2020

Advertisements

Pemdes Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis memfasilitasi sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajadi Ciamis, Senin (16/10/2023).

Kepala Desa Sukajadi, Emo, membenarkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang retribusi pelayanan parkir tersebut.  

Emo mengaku sangat mengapresiasi langkah eksekutif dan legislatif yang gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020.

Menurut Emo, dengan peraturan daerah ini, pembayaran retribusi parkir roda dua, roda empat dan truk jadi lebih efisien.

Baca Juga :  Bank Sampah Tumras Saguling Perkenalkan Pengelolaan Sampah ke Siswa SD

“Silahkan bapak-bapak dan ibu-ibu mendaftar,” ajak Emo kepada warganya.

Advertisements

Staf Administrasi Umum Dishub Ciamis, Gunadi, menuturkan, saat ini pihaknya memiliki sekitar 140 orang juru parkir berlangganan.

Gunadi menyebutkan, peraturan daerah tersebut hanya berlaku untuk pelayanan parkir di tepi jalan tertentu yang sudah ditetapkan. 

“Kecuali di tempat wisata, rumah sakit, gedung islamic Center atau di lahan parkir yang dimiliki tempat usaha. Disini masih berlaku parkir konvensional,” kata Gunadi.

Anggota Komisi A DPRD Ciamis, Didi Suryadi, menuturkan, setiap peraturan memiliki tiga aspek, yakni filosofis, yuridis dan sosiologis.

Baca Juga :  Babak Kualifikasi Sepak Bola Porprov XV Jabar Grup E Gunakan Sistem Setengah Kompetisi

Termasuk untuk Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Advertisements

Back to top button

Eksplorasi konten lain dari Reportasee.com™

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker