
Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp1,2 miliar pada tahun 2025. Target ini menjadi lanjutan dari pencapaian positif yang diraih pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan keyakinannya bahwa target tersebut sangat mungkin tercapai, bahkan berpeluang untuk melampaui.
Hal ini didasarkan pada realisasi PAD parkir tahun 2024 yang tidak hanya memenuhi target, tetapi juga mencatatkan surplus.
“Kami optimis target PAD dari retribusi parkir tepi jalan tahun 2025 bisa tercapai, karena tahun lalu saja kita surplus Rp3 juta dari target Rp1,2 miliar,” ujarnya saat diwawancarai harapanrakyat.com pada Rabu, 23 Juli 2025.
Lebih lanjut, Uga menjelaskan bahwa sampai pertengahan tahun 2025, capaian PAD dari sektor tersebut telah mencapai 64 persen dari total target.
Capaian tersebut menjadi indikator penting bahwa kinerja pemungutan retribusi berada di jalur yang tepat.
Dalam upaya mendukung pencapaian target, Dishub Ciamis memperkuat pengawasan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir.
Pengawasan dilakukan secara intensif terutama di titik-titik strategis dengan potensi retribusi tinggi.
Sistem monitoring dilakukan secara berkala menggunakan metode uji petik selama satu minggu penuh guna mengukur efektivitas dan kepatuhan para juru parkir (jukir).
“Di titik-titik yang punya potensi tinggi, kami lakukan monitoring secara berkala dengan sistem uji petik selama satu minggu penuh,” kata Uga.
Selain mengandalkan sektor parkir tepi jalan umum, Dishub Ciamis juga menargetkan pendapatan dari dua sektor parkir lainnya.
Untuk parkir khusus, target PAD ditetapkan sebesar Rp53 juta, sedangkan parkir berlangganan ditargetkan menghasilkan Rp150 juta.
Ketiga sektor tersebut merupakan bagian integral dari strategi Dishub dalam mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD.
Tak hanya fokus pada pencapaian angka, Uga juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemungutan retribusi.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membayar parkir apabila tidak diberikan karcis resmi oleh petugas.
“Kalau ada petugas yang tidak memberikan karcis parkir, masyarakat jangan membayar. Itu salah satu upaya menjaga transparansi dan memastikan PAD masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Dengan optimisme dan langkah strategis yang telah disiapkan, Dishub Ciamis berharap sektor parkir dapat menjadi sumber pendapatan yang konsisten dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.





